Deadline – Vonis inkrah terhadap Doli Hamonangan Manurung resmi berkekuatan hukum tetap. Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menganiaya prajurit TNI hingga mata kirinya buta.
Putusan ini menjadi final setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan. Dengan penolakan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh dalam perkara ini.
Ketua Majelis Hakim Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto, dalam putusan Nomor 1705 K/PID/2025 tertanggal Rabu, 18 Februari 2026, menyatakan permohonan kasasi JPU ditolak. Artinya, putusan sebelumnya tetap berlaku.
Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada warga Jalan Orde Baru No. 50D, Kecamatan Medan Barat itu mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.
Dalam dua tingkat peradilan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Doli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Perbuatannya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang kini disesuaikan menjadi Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Paulina yang meminta empat tahun penjara. Jaksa menilai hukuman empat tahun lebih mencerminkan rasa keadilan. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan vonis.
Kasus penganiayaan prajurit TNI ini bermula pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Doli bersama Rahmad Dedy Silitonga (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal bertemu Marhen Ginta Saputra serta Theonardo Tamba yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di tempat hiburan malam Hall Retro Medan.
Di lokasi tersebut terjadi keributan antara Marhen dengan seseorang yang tidak dikenal. Setelah itu, Doli dan kelompoknya keluar dari tempat hiburan dan bergerak menuju Jalan Gatot Subroto, tepatnya di bundaran SIB Medan.
Willy kemudian mengaku melihat seorang pria berbaju merah di angkringan Jalan Gatot Subroto yang diduga terlibat cekcok dengan Marhen sebelumnya. Doli dan rombongan langsung mendatangi lokasi tersebut.
Sesampainya di angkringan, mereka mendapati sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur, salah satunya Prada Defliadi Susanto Kapena.
Tak lama berselang, Doli bersama sejumlah rekannya mendatangi salah satu prajurit bernama Arlen Sianturi. Percekcokan pun terjadi. Situasi memanas ketika Doli bersama kelompoknya memukul Arlen hingga terjadi perkelahian terbuka antara kedua kubu.
Arlen dipukuli secara beramai-ramai. Tidak lama kemudian, sebagian kelompok Doli yang berasal dari OKP kembali datang sambil membawa senjata tajam. Kondisi semakin mencekam.
Melihat situasi tersebut, para prajurit TNI berupaya menyelamatkan diri. Prada Defliadi mencoba menghindar dengan berlari ke arah Jalan Sekip Medan, tepatnya di depan sebuah gerai minimarket.
Namun nahas, Defliadi ditabrak sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Ia terjatuh dan langsung dipukuli hingga tak sadarkan diri.
Akibat pengeroyokan itu, Defliadi mengalami luka berat yang menyebabkan mata kirinya mengalami kebutaan permanen. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa OKP yang dipimpin Doli membawahi geng motor SL yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah. Doli Hamonangan Manurung harus menjalani hukuman tiga tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat akan berujung pidana tegas, terlebih jika korbannya adalah aparat negara yang sedang tidak dalam tugas operasi.



