Saturday, July 27, 2024
HomeNASIONALHindari Kerugian Keuangan Negara, KPK Monitor Pembangunan Rumah Dinas Bupati PPU Rp...

Hindari Kerugian Keuangan Negara, KPK Monitor Pembangunan Rumah Dinas Bupati PPU Rp 34 Miliar

DEADLINE.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan rumah dinas (rudin) tidak timbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini disampaikan pada saat monitoring dan evaluasi (monev) dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) beserta jajaran secara daring pada Kamis, 9 September 2021.

“Dalam hal ini KPK bukan pada wilayah mengomentari bentuk, lokasi dan biaya rudin, tetapi atensi pmpinan terutama pada area pencegahan korupsi. Jangan sampai ke depan terkait pembangunan rudin ada hal-hal yang akan menyeret pejabat PPU ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Wahyudi.

KPK mengapreasiasi Bupati dan jajaran Pemkab PPU atas capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang dimonitor secara berkala melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) per 31 Agustus 2021 meraih skor 38,41 persen atau urutan ke-3 dari 11 pemda di Kaltim, setelah Kota Bontang dan Kota Balikpapan. KPK berharap capaian tersebut menggambarkan kondisi faktual tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, bukan hanya sekedar capaian angka-angka tanpa makna.

KPK memandang perlu untuk melakukan pendalaman terhadap capaian tersebut utamanya pelaksanaan terhadap rekomendasi berupa indikator/sub-indikator MCP dihubungkan dengan isu-isu yang menarik perhatian masyarakat seperti permasalahan pembangunan rudin Bupati yang kemudian akan masuk menjadi salah satu aset pemerintah daerah (pemda).

“Capaian MCP yang masih rendah terkait manajemen aset yaitu 16,16 persen dan perizinan 22,21 persen, selanjutnya kami harap pemda dapat fokus ke area-area tersebut,” tambah Wahyudi.

Dari 8 rencana aksi area intervensi, KPK menekankan terkait pembangunan rudin ini yang pertama adalah pelibatan APIP atau inspektorat dalam hal pendampingan mulai perencanaan dan pengaggaran seperti implementasi Standar Biaya, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), kemudian pengendalian dan pengawasan seperti review Standar Biayadan HSPK, HPS, terutama terkait proyek-proyek strategis yang ada di Kab PPU.

Hal tersebut untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa proses pembangunan rudin Bupati telah memenuhi aspek-aspek pencegahan tipikor dan mengharapkan agar adanya penguatan terhadap integritas Bupati dan jajaran Pemkab PPU.

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud turut hadir menyampaikan bahwa selama 20 tahun PPU tidak memiliki rudin dan pembangunan ini hanya melanjutkan perencanaan Bupati sebelumnya. Sesuai surat Keputusan Bupati PPU No. 593.33/240/2014 tanggal 02 Juli 2014 tentang Penetapan Kawasan Pembangunan Rumah Jabatan, Perkantoran Terpadu dan Fasilitas Pendukungnya Serta Pembangunan Kota Pesisir (Waterfront City) Terpadu di Kelurahan Sungai Parit dan Nipah-Nipah Kec Penajam Kab PPU seluas total 479,52 ha.

Pemkab melaporkan tahun 2015 masuk tahap perencanaan, tahun 2019 masuk tahap penganggaran dan tahun 2020 masuk tahap pelaksanaan dengan nilai Rp34 Miliar dengan masa pelaksanaan 180 hari kerja. Sebesar Rp21 Miliar sudah dibayarkan, tetapi karena re-focusing sebanyak 35 persen, sisanya Rp13 Miliar akan diusulkan dalam APBD-P tahun 2021 ini.

“Yang saat ini kami gunakan rumah eks camat Balikpapan seberang. Tentunya juga menjadi aset daerah. Menurut kami, daripada membuang anggaran untuk setiap tahun menyewa di mana pada saat bersamaan kami juga butuh pembiayaan infrastruktur yang sangat banyak mengingat luas area PPU 3.333 km persegi,” ujar Gafur.

Sejak awal menjabat, lanjut Gafur, Rudin tidak menjadi prioritas. Tahun 2018 Pemkab menghadapi hutang dari pemerintahan yang sebelumnya sangat banyak yaitu sekitar Rp800 Miliar. Tahun 2019 sebagian dibayarkan dan di tahun 2020 sudah mulai pembangunan mengutamakan infrastruktur umum seperti BPJS dan sekolah gratis.

“Karena aturan alokasi APBD untuk pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen. Kemudian baru fokus di tahun 2021 fokus penyelesaian rudin. Inginnya rudin Wakil Bupati & Forkompinda juga dibangun. Saat ini, 8 kantor dinas Pemkab PPU juga masih sewa. Kan sayang sewa-sewa sampai Rp71 Miliar tetapi tidak menjadi aset daerah. Dengan pembangunan ini, kami berharap tata kota lebih terlihat dari pada sebelumnya,” terang Gafur.

Menutup kegiatan, mengingat anggaran yang cukup besar dan juga sudah menjadi atensi publik, KPK meminta Inspektorat melakukan probity audit sejak awal untuk mengeliminasi risiko tipikor. KPK juga berharap Pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi dengan secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rudin tersebut.

“Kami harap Pemkab PPU memastikan pembangunan rumah dinas tidak ada potensi kerugian keuangan negara, memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan terbebas dari praktik suap, pemerasan, gratifikasi dan perbuatan lainnya yang merugikan masyarakat. Kami juga berharap Pemkab tetap melibatkan BPKP untuk pendampingan dan APIP melakukan reviu atas pekerjaan sehingga tidak ada potensi korupsi,” pungkas Wahyudi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments