spot_img
spot_img

Jaksa Danang Sefrianto Dituding Peras Terdakwa, Botok Tantang Sumpah Pocong di PN Pati

Deadline – Jaksa Danang Sefrianto dituding melakukan pemerasan oleh terdakwa Supriyono alias Botok dalam sidang ke-12 perkara blokade Jalan Pantura di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (27/2/2026). Tuduhan itu memicu suasana sidang memanas dan menjadi sorotan publik.

Jaksa Danang Sefrianto disebut meminta uang puluhan juta rupiah kepada para tahanan dengan janji tuntutan akan diringankan. Tuduhan itu disampaikan langsung oleh Botok usai persidangan.

“Kalau di penjara istilahnya ‘ganjelan’. Terdakwa dimintai uang puluhan juta dengan janji tuntutannya akan diringankan. Ini sangat ironis sekali. Jaksa yang melakukan pemerasan dan manipulasi hukum digaji oleh negara,” ujar Botok dengan nada tegas.

Botok bahkan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Sefrianto untuk melakukan sumpah pocong sebagai bentuk pembuktian kebenaran. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi jika pernyataannya terbukti tidak benar.

“Kalau tidak terima dengan statement saya, sumpah pocong di depan pengadilan,” tegasnya sebelum masuk ke mobil tahanan.

Tantangan tersebut dilontarkan secara terbuka di depan awak media dan para pendukungnya. Botok menyatakan tidak gentar menghadapi risiko spiritual jika dirinya berbohong. Sebaliknya, ia menyebut pihak yang bersalah akan menerima akibatnya jika tudingan itu benar.

Rekan satu perkaranya, Teguh Istiyanto, membenarkan pernyataan Botok. Keduanya merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menurut Teguh, mereka memiliki saksi kunci yang merupakan sesama tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pati. Namun identitas dan jumlah saksi tersebut masih dirahasiakan.

“Ya rahasialah, soalnya Danang ini pasti mau ngosek saksi-saksi itu. Rahasia dulu,” ujar Teguh.

Sebelum meninggalkan lokasi, Teguh meminta para simpatisan untuk mempersiapkan diri menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan vonis.

“Jangan lupa ya besok Kamis persiapkan diri. Kita menjadi saksi bersama-sama!” teriak Teguh yang langsung disambut yel-yel “Pati ora sepele!” dari massa pendukung.

Perkara ini berawal dari aksi protes massa pada 31 Oktober 2025. Saat itu, massa kecewa terhadap hasil Sidang Paripurna DPRD Pati terkait hak angket pemakzulan Bupati Sudewo.

Aksi tersebut berujung pada pemblokiran Jalur Pantura Pati di pertigaan Widorokandang. Akibatnya, arus lalu lintas nasional sempat terganggu dan memicu penanganan aparat penegak hukum.

Kini, fokus publik tertuju pada dua hal. Pertama, putusan hakim dalam perkara blokade Jalan Pantura. Kedua, tudingan serius terhadap Jaksa Danang Sefrianto yang jika terbukti dapat berdampak besar pada kredibilitas penegakan hukum di Pati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait tuduhan tersebut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

Related news