Deadline – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap faktor utama maraknya judi online di Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat Komisi III DPR di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Kapolri menyebut pengangguran dan FOMO sebagai pemicu paling kuat. Banyak warga mencoba judi online karena ingin ikut-ikutan tanpa memahami risikonya sejak awal.
Selain itu, Sigit memaparkan faktor lain yang ikut memperparah kasus judi online. Faktor tersebut meliputi tingkat kesejahteraan rendah, pendidikan rendah, pemahaman teknologi yang minim, serta kesenjangan sosial yang tinggi. Kondisi ini membuat masyarakat mudah terjebak tawaran judi berbasis digital.
Dalam penanganan kasus judi online, Polri mencatat capaian signifikan. Hingga saat ini, aparat berhasil mengungkap 665 perkara dan menetapkan 741 tersangka.
Polri juga menyita aset senilai Rp 1,5 triliun dari hasil kejahatan judi online. Selain itu, aparat memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.
Upaya pencegahan turut dilakukan secara masif. Sepanjang periode penindakan, Polri melaksanakan 1.614 kegiatan preventif untuk menekan penyebaran judol di masyarakat.
Meski begitu, Kapolri mengakui pemberantasan judol menghadapi tantangan besar. Salah satu kendala utama adalah perbedaan legalitas antarnegara. Perbedaan aturan server, sistem transaksi, regulasi, dan pajak menyulitkan penindakan lintas wilayah.
Polri juga menemukan pola layering transaksi dalam praktik judol. Pelaku menggunakan banyak rekening, termasuk rekening luar negeri dan perusahaan cangkang, baik di dalam maupun di luar Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, Polri terus mengoptimalkan penegakan hukum. Sigit menyebut pengungkapan sejumlah jaringan dan situs judol seperti Sprint Harta, Sasapun, dan DMP 312.
Dalam pengembangan kasus TPPU judi online, Polri berhasil menyita tambahan Rp 530 miliar dari aliran dana kejahatan. Penindakan juga dilakukan terhadap aktivitas judol yang menyusup ke berbagai kegiatan masyarakat.
Kapolri menegaskan Polri akan terus memperkuat strategi penindakan dan pencegahan. Fokus diarahkan pada pemutusan aliran dana dan pembongkaran jaringan lintas negara.



