spot_img
spot_img

Kasus Mutilasi Gemparkan Warga Tanjungpinang, Seorang Pria 67 Tahun Habisi Istri Sendiri

Deadline – Pembunuhan dengan cara mutilasi menggemparkan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial N (67) diduga membunuh istrinya sendiri, H (56), lalu memotong bagian kaki korban setelah pertengkaran hebat di rumah mereka.

Kasus mutilasi ini terjadi pada Rabu (25/2) di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Peristiwa berdarah tersebut langsung ditangani serius oleh Polresta Tanjungpinang di bawah jajaran Polda Kepulauan Riau.

Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, mengungkapkan tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana. Lebih mengejutkan lagi, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan.

“Motifnya karena sakit hati akibat percecokan dengan istrinya,” ujar Indra dalam konferensi pers, Jumat (27/2).

Menurut keterangan kepolisian, pertengkaran antara pelaku dan korban memang kerap terjadi dalam rumah tangga mereka. Saat emosi memuncak, pelaku keluar rumah untuk mengambil sebatang kayu. Ia kemudian memukul korban berkali-kali di bagian kepala dan punggung hingga korban meninggal dunia di tempat.

Setelah memastikan istrinya tidak bernyawa, pelaku memotong bagian kaki korban. Potongan kaki tersebut dibuang ke tanah kosong di sekitar rumah kakak iparnya di Kampung Bulang, wilayah Tanjungpinang.

“Yang dipotong hanya bagian kaki,” tegas Indra.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan anak korban. Saat datang ke rumah dan tidak menemukan ibunya, sang anak mencoba menghubungi ayahnya melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengakui bahwa ia telah membunuh istrinya.

“Awalnya karena kecurigaan anaknya. Setelah ditelepon, pelaku mengakui bahwa istrinya sudah dibunuh,” jelas Indra.

Fakta lain yang memperberat perkara ini adalah status pelaku sebagai residivis pembunuhan. Informasi ini memperkuat dugaan adanya unsur pemberatan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, menyatakan penyidik masih mendalami kondisi kejiwaan tersangka dengan melibatkan ahli psikologi. Berdasarkan keterangan awal, pelaku disebut menganggap perbuatannya sebagai hal biasa karena pernah melakukan tindak pembunuhan sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 23 KUHP. Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.

Kasus mutilasi ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

Related news