Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Kian Mengerikan: Mantan Kapolri Selain LSP dan Ketum Parpol Terlibat?

Deadline – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perhatian publik. Perkara yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) ini kini berkembang dengan munculnya berbagai dugaan keterlibatan tokoh politik dan pejabat lainnya.

Selain dugaan keterlibatan mantan Kapolri, informasi mengenai kemungkinan adanya ketua umum partai politik yang berhubungan dengan operasi tersebut juga tengah didalami kepolisian.

Namun, hingga Kamis malam (5/11/2026), Mabes Polri belum mengumumkan penetapan tersangka dari kalangan ketua umum partai politik maupun mantan Kapolri lain di luar nama Listyo Sigit.

Polri menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.

Empat Perwira Polri Berstatus Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data hasil penyadapan.

Iklan

Keempat nama yang disebut dalam pengumuman kepolisian tersebut adalah:

  1. Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
  2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
  3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
  4. Irjen Pol Slamet Uliandi.

Penetapan tersangka terhadap Slamet Uliandi menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus ini.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, perubahan status hukum Slamet dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Sebelumnya, Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan pendalaman, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Slamet Uliandi Diduga Menyetujui Penghapusan Data Penyadapan

Dalam penjelasan Bareskrim, Slamet Uliandi disebut memiliki pengaruh struktural terhadap operasional monitoring di lingkungan Bareskrim Polri.

Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019. Meski sudah berpindah jabatan, ia disebut masih memiliki posisi sebagai dewan pembina dalam struktur MC Bareskrim Polri.

Menurut Suhermanto, pejabat yang menangani operasional monitoring masih meminta persetujuan Slamet ketika hendak melakukan tindakan tertentu, termasuk penyadapan.

Penyidik juga mengungkap adanya permintaan persetujuan penghapusan berkas hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Saat itu, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Baca Juga  Heboh! Sejumlah Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Nama Jenderal Bintang 4 Ikut Disebut

Dalam perkara ini, tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, penahanan Slamet Uliandi belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan setelah terserang stroke.

Penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol Masih Didalami

Selain empat tersangka dari lingkungan kepolisian, dugaan keterlibatan seorang ketua umum partai politik turut menjadi sorotan.

Informasi tersebut sebelumnya muncul melalui pernyataan seorang jurnalis senior di media independen. Dalam keterangannya, disebutkan adanya dugaan koordinasi antara tokoh politik tertentu dan sejumlah jenderal beberapa jam sebelum operasi penangkapan berlangsung.

Meski demikian, informasi tersebut belum dikonfirmasi sebagai fakta oleh kepolisian.

Mabes Polri masih menelusuri kebenaran informasi mengenai kemungkinan adanya keterlibatan elite partai politik dalam perkara penyadapan ilegal tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setiap informasi yang disampaikan kepada penyidik akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman.

“Terima kasih atas informasinya, tadi kami sampaikan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

Ketika ditanya mengenai jumlah orang yang menjadi sasaran penyadapan, Trunoyudo belum memberikan angka pasti.

Ia menyatakan kepolisian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyelidikan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan Aliran Dana Judi Online Ikut Diselidiki

Penyidikan kasus penyadapan ilegal ini juga mencakup informasi mengenai dugaan sumber pendanaan operasional perangkat penyadapan.

Mabes Polri sedang mendalami informasi yang menyebutkan bahwa dana untuk menjalankan aktivitas tersebut diduga berasal dari praktik judi online.

Namun, dugaan sumber pendanaan tersebut belum dinyatakan terbukti oleh penyidik.

Kepolisian juga belum mengungkap secara terperinci jumlah pihak yang diduga menerima, mengelola, atau memanfaatkan hasil penyadapan.

Penelusuran aliran dana dinilai penting untuk mengetahui apakah operasi tersebut melibatkan pihak lain di luar para tersangka yang sudah ditetapkan.

DPR Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual

Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo mendapat perhatian anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding.

Ia meminta Polri tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.

Menurut Sudding, penyidik perlu menelusuri siapa pihak yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan operasi, bagaimana data elektronik dihapus, serta apa motif di balik tindakan tersebut.

Ia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran dalam mengungkap perkara tersebut.

Sudding menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden tanpa kewenangan dan dasar hukum yang sah merupakan persoalan serius.

Baca Juga  Bareskrim Usut Aduan Ijazah Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Acuan

Pasalnya, komunikasi kepala negara berkaitan langsung dengan keamanan pemerintahan dan kerahasiaan informasi strategis negara.

Ia berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

NasDem Soroti Kemungkinan Motif Politik

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto turut memberikan tanggapan mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Sugeng tidak ingin berspekulasi mengenai pihak yang berada di balik operasi tersebut. Namun, ia menilai tindakan penyadapan yang didorong kepentingan politik merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan.

“Kalau itu ada motif politik, kok saya kira politik rendahan, untuk mencapai kekuasaan politik dengan cara-cara kayak begini di saat bangsa ini menghadapi persoalan yang berat,” ujar Sugeng saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Ia juga menilai perkara tersebut harus dibongkar secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

Sugeng menyinggung posisi Listyo Sigit ketika operasi yang dipersoalkan disebut berlangsung pada 2025. Saat itu, Listyo masih menjabat sebagai Kapolri.

Menurutnya, besarnya kewenangan dan posisi strategis tersebut membuat penyidikan perlu mengungkap secara jelas tujuan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan operasi penyadapan.

Analis Politik Ungkap Sejumlah Kemungkinan Motif

Analis Komunikasi Politik Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai kasus ini perlu dilihat lebih luas daripada sekadar dugaan pelanggaran hukum.

Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan motif kekuasaan, hubungan antarelite, serta kepentingan institusional yang mungkin berkaitan dengan operasi tersebut.

Kunto menguraikan beberapa kemungkinan, termasuk kepentingan elite politik sebelumnya, pengaruh kelembagaan di lingkungan kepolisian, hingga kemungkinan pemanfaatan informasi hasil penyadapan untuk kepentingan politik.

Ia juga menyinggung hubungan Listyo Sigit dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai salah satu konteks yang menurutnya perlu diperhatikan dalam menganalisis perkara tersebut.

Namun, Kunto mengakui bahwa dugaan motif politik tidak mudah dibuktikan.

Karena itu, ia menilai salah satu hal penting yang perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah jenis informasi atau materi komunikasi yang menjadi sasaran penyadapan.

Menurutnya, keterbukaan mengenai materi tersebut dapat membantu publik memahami tujuan operasi dan menilai kemungkinan motif di baliknya.

Pandangan tersebut merupakan analisis narasumber dan bukan kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang berada di balik perkara.

Guru Besar Hukum Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Iwan Satriawan, menilai penyadapan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Baca Juga  Seruan Boikot Raffi Ahmad Mengguncang RANS Carnival, 95 Persen UMKM Mundur!

Ia menjelaskan bahwa kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara sembarangan oleh aparat penegak hukum.

Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Pembatasan terhadap kewenangan untuk melakukan penyadapan itu dilakukan dengan izin pengadilan. Karena, penyadapan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang atau disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan tersebut,” jelas Iwan dalam wawancara yang dikutip dari situs resmi UMY, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, penyadapan berhubungan langsung dengan hak privasi seseorang. Oleh sebab itu, tindakan tersebut harus memiliki tujuan yang jelas, dasar hukum, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Iwan mengingatkan bahwa hak atas privasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi.

Polri Dalami Dugaan Unsur Makar

Perkara penyadapan ilegal ini juga berkembang ke arah pendalaman dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.

Pada awalnya, penanganan perkara diarahkan pada dugaan pelanggaran terkait intersepsi dan akses ilegal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, setelah muncul pernyataan dari pihak Istana mengenai indikasi tindakan yang berpotensi mengarah pada makar, Polri membentuk tim khusus untuk mendalami kemungkinan terpenuhinya unsur pidana tersebut.

Tim khusus itu disebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam pendalaman tersebut adalah Pasal 191 KUHP terkait makar.

Meski demikian, dugaan makar masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka dalam perkara penyadapan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh unsur tindak pidana makar telah terpenuhi.

Publik Menunggu Pengungkapan Seluruh Jaringan

Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini menjadi ujian bagi transparansi dan profesionalisme penegakan hukum.

Penetapan empat tersangka menunjukkan bahwa penyidikan telah berkembang. Namun, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban, mulai dari siapa yang memerintahkan operasi, siapa yang membiayai, siapa saja yang menjadi target, hingga siapa yang memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

Dugaan keterlibatan ketua umum partai politik, mantan pejabat kepolisian lainnya, serta sumber dana dari judi online juga masih membutuhkan pembuktian.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan fakta yang telah diumumkan secara resmi dengan dugaan dan analisis yang masih berkembang.

Polri diharapkan mengungkap perkara ini secara menyeluruh, termasuk menjelaskan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Pada akhirnya, pengungkapan kasus ini bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga menyangkut perlindungan komunikasi kenegaraan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER