Gila! 6 Ribu Nomor Masuk Daftar Penyadapan Ilegal, Tapi Tak Satupun dari Geng Solo

Deadline – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo semakin menjadi sorotan. Perkara ini diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, tetapi juga ribuan nomor telepon milik berbagai kalangan.

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang mengaku pernah melihat dokumen daftar penyadapan, jumlah nomor yang diduga menjadi sasaran mencapai lebih dari 6.000 nomor. Dokumen tersebut disebut memuat identitas, nomor telepon, serta jabatan atau profesi masing-masing orang.

Daftar itu dikabarkan mencakup pejabat negara, tokoh politik, aparat kepolisian, awak media, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Salah satu nama yang disebut ikut menjadi sasaran adalah Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, pejabat yang menjabat sebagai Kabagintelkam Polri.

“Sampai pejabat kepolisian juga kena sadap, kurang ajar sekali,” ungkap sumber tersebut, Kamis (5/11/2026).

Iklan

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai tujuan dan pihak yang berkepentingan dalam aktivitas penyadapan tersebut. Sebab, jika informasi mengenai ribuan nomor itu benar, cakupan penyadapan diduga jauh lebih luas daripada yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Tidak Ada Nama Keluarga Jokowi dalam Daftar?

Hal lain yang menarik perhatian adalah klaim mengenai tidak adanya nama keluarga maupun orang-orang dekat Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam dokumen tersebut.

Sumber yang mengaku telah melihat daftar itu menyebut tidak menemukan nama individu yang dikenal memiliki kedekatan dengan keluarga Jokowi atau kelompok yang kerap disebut Geng Solo.

“Tak satu pun keluarga Jokowi dan kroni-kroninya yang masuk daftar ini,” katanya.

Menurut sumber tersebut, nama Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu, hingga Pratikno tidak ditemukan dalam daftar yang dilihatnya.

Baca Juga  Heboh! Dugaan Keterlibatan Ketum Partai Politik dalam Penyadapan Prabowo Terbongkar

Namun, informasi mengenai tidak adanya nama-nama tersebut masih sebatas keterangan sumber. Belum terdapat keterangan resmi dari penyidik yang secara khusus mengonfirmasi isi lengkap dokumen maupun identitas seluruh orang yang tercantum di dalamnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pemilihan nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Apakah penyadapan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penegakan hukum atau justru berkaitan dengan kepentingan tertentu?

Bareskrim Ungkap Penyadapan Tanpa Prosedur

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Asep menyebut penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia dan berbagai kelompok masyarakat.

Sasaran yang disebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan ormas, aktivis LSM, serta pengusaha.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Menurut penjelasan Kabareskrim, sejumlah nomor telepon pribadi diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyidik juga menduga aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Padahal, tata cara penyadapan di lingkungan Polri diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran prosedur menjadi salah satu aspek penting yang tengah didalami dalam perkara tersebut.

Ada Dugaan Penghapusan File Hasil Sadapan

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan indikasi adanya perintah penghapusan file hasil penyadapan.

Asep menjelaskan, perintah tersebut diduga diberikan sekitar Oktober 2026 terhadap file yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Baca Juga  Heboh! Sejumlah Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Nama Jenderal Bintang 4 Ikut Disebut

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep.

Dugaan penghapusan file tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan keberadaan dan pengelolaan data hasil penyadapan.

Penyidik perlu mendalami siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, serta apa tujuan penghapusan data tersebut.

Adrianus Meliala Duga Ada Kepentingan Politik

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini juga mendapat perhatian mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut menduga aktivitas penyadapan tidak dilakukan untuk kepentingan negara maupun institusi kepolisian.

Menurut Adrianus, terdapat kemungkinan aktivitas tersebut berkaitan dengan kepentingan pihak lain, termasuk dinamika politik praktis.

“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ungkap Adrianus.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya hubungan dengan kepentingan politik dan utang budi politik.

Adrianus menilai penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka merupakan perkembangan yang tidak banyak diperkirakan sebelumnya.

Namun, menurutnya, perkembangan tersebut dapat dipahami dalam konteks dinamika politik yang memiliki konsekuensi bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” tegasnya.

Pangkat dan Dugaan Peran dalam Kasus

Adrianus juga menyoroti hubungan antara hierarki kepangkatan dan dugaan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Menurutnya, posisi dan pangkat dapat menjadi salah satu aspek yang diperhatikan penyidik untuk mendalami siapa yang diduga memiliki peran paling besar dalam suatu tindakan.

Baca Juga  Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Kasus Merembet ke KPK

Ia menilai pihak dengan pangkat tertinggi patut didalami kemungkinan perannya sebagai pengendali atau pihak yang memiliki inisiatif dalam dugaan penyadapan tersebut.

“Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan,” jelasnya.

Adrianus juga memperkirakan bahwa apabila penyidikan berkembang dan menetapkan tersangka tambahan, pihak yang terlibat berikutnya kemungkinan berasal dari jajaran pelaksana.

“Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja,” tambahnya.

Meski demikian, dugaan mengenai pembagian peran, motif politik, dan pihak yang paling bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Ribuan Nomor, Siapa yang Sebenarnya Berkepentingan?

Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap berbagai kalangan membuat perkara ini semakin mendapat perhatian. Apalagi, informasi mengenai lebih dari 6.000 nomor telepon dalam sebuah dokumen menimbulkan pertanyaan mengenai luasnya aktivitas tersebut.

Jika keterangan sumber mengenai isi dokumen itu terbukti benar, penyidik perlu mengungkap bagaimana daftar tersebut disusun, siapa yang menentukan sasaran, serta untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan.

Publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, aparat kepolisian, tokoh politik, jurnalis, aktivis, dan pengusaha.

Hingga seluruh proses hukum memberikan jawaban, informasi mengenai identitas sasaran, motif, dan dugaan keterlibatan pihak tertentu harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari perkara yang sedang didalami.

Satu hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan bahwa kewenangan penyadapan tidak digunakan di luar ketentuan hukum dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER