Bareskrim Usut Aduan Ijazah Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Acuan

Deadline – Bareskrim Polri terus mendalami aduan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk mengkaji dugaan tindak pidana.

Aduan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Laporan itu berkaitan dengan surat keterangan (suket) bernomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dokumen tersebut digunakan untuk keperluan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024.

Bareskrim Libatkan Ahli untuk Dalami Aduan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa laporan yang telah diterima Bareskrim akan diproses melalui tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Isir, putusan MK dan MA menjadi salah satu referensi bagi penyidik dalam mempelajari substansi aduan tersebut.

Iklan

Selain memeriksa dokumen dan materi laporan, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta membantu menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Isir menegaskan, dugaan tindak pidana harus dikaji secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup pemenuhan unsur hukum, kekuatan pembuktian, serta argumentasi hukum yang berkaitan dengan laporan.

Bareskrim juga akan meminta pendapat ahli hukum pidana dan ahli dari bidang lain yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Kasus Merembet ke KPK

MK Sebut Tidak Ada Bukti Meyakinkan Terkait Kesetaraan Ijazah

Salah satu putusan yang menjadi perhatian dalam penanganan aduan ini adalah putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan tersebut menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam pendalaman laporan oleh penyidik Bareskrim.

MA Nyatakan Surat Keterangan Tidak Sah

Selain putusan MK, Bareskrim juga mempertimbangkan putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada 30 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan MA tersebut berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Meski demikian, proses pendalaman aduan di Bareskrim tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik perlu mengkaji seluruh bukti dan keterangan ahli sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Polri Minta Masyarakat Percayakan Proses kepada Penyidik

Irjen Johnny Eddizon Isir meminta masyarakat turut mengawal proses penanganan aduan tersebut. Ia juga mengajak publik memberikan kepercayaan kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional dan objektif.

Menurutnya, seluruh tahapan pemeriksaan harus dilakukan sesuai prosedur, secara proporsional, serta tetap menjunjung tinggi etika.

Baca Juga  Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Kian Mengerikan: Mantan Kapolri Selain LSP dan Ketum Parpol Terlibat?

Dengan melibatkan ahli dan menjadikan putusan pengadilan sebagai bahan pertimbangan, Bareskrim diharapkan dapat mendalami laporan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Hingga proses pemeriksaan berjalan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengkaji substansi aduan, termasuk unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Catatan: Penanganan aduan oleh Bareskrim merupakan proses hukum yang masih berjalan. Putusan MK dan MA sebagaimana disebutkan di atas merupakan fakta yang tercantum dalam bahan berita, sedangkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam aduan tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk menilainya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER