Saturday, July 27, 2024
HomeDAERAHSAMARINDAStok Minyak Goreng di Kaltim Aman Sampai 53 Hari ke Depan

Stok Minyak Goreng di Kaltim Aman Sampai 53 Hari ke Depan

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA – Stok minyak goreng di Kaltim dipastikan aman hingga 53 hari ke depan.

Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kaltim, peta distribusi kuota minyak goreng pada tanggal 25 Februari 2022 lalu, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, 7 kabupaten/kota mendapatkan jatah kuota yang dianggap cukup. Masing-masing:
1. Kabupaten Berau, mendapat kuota 91.228 liter yang didistribusikan oleh 4 distributor/pedagang.
2. Kabupaten Kutai Timur mendapat kuota 2.208 liter yang diberikan kepada 2 distributor/pedagang.
3. Kota Bontang mendapat kuota 2.844 liter yang diberikan kepada 3 distributor/pedagang.
4. Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat kuota 52.071 liter yang diberikan kepada 49 distributor/pedagang.
5. Kota Samarinda mendapat kuota 1.099.362 liter yang diberikan kepada 77 distributor/pedagang.
6. Kota Balikpapan mendapat kuota 421.823 liter yang diberikan kepada 54 distributor/pedagang.
7. Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat kuota 760 liter yang diberikan kepada 2 distributor/pedagang.

Sementara itu, rantai distribusi minyak goreng di Kaltim di Kaltim berasal dari Produsen dan Non anggota APRINDO.
Rinciannya :
1. Dari Produsen minyak goreng didistribusikan ke distributor, swalayan dan pedagang besar.
2. Non anggota APRINDO, minyak goreng didistribusikan ke anggota APRINDO dan konsumen.
3. Distributor mendistribusikan minyak gorengnya kepada pedagang besar.
4. Pedagang besar mendistribusikan minyak goreng ke pedagang kecil dan pengecer.

“Jadi, dari data kami ini, jelas. Khusus minyak goreng tidak usah khawatir. Tugas kami membantu pak Gubernur, menjaga stabilitas ketersediaan. Itu semua cukup 53 hari ke depan, insyaallah aman,” kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kaltim H Muhammad Robyan Noor, ditemui di Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa 1 Maret 2022.

Kendati demikian, dia mengakui stok minyak goreng hanya aman di pasar modern.

“Memang di pasar modern, supermarket aman. Pasar tradisional perlu adaptasi, karena dinamika aturannya ada di Permendag (Peraturan Mentri Perdagangan) Nomor 3/2022 soal kebijakan satu harga dan Permendag Nomor 6/2022 tentang harga eceran tertinggi (HET),” jelasnya.

Untuk memberikan ketenangan pada masyarakat, Robyan Noor menegaskan, akan memberikan sanksi kepada oknum -oknum yang sengaja melakukan penimbunan minyak goreng.

“Sudah ada yang kami tindak, itu untuk memberikan shock terapi. Di lapangan juga kami punya tim pengawas, jadi jangan khawatir, minyak goreng aman,” tutupnya.

Penulis : Erick

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments