Usman Hamid Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

Deadline – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik keras terkait dugaan keterlibatan oknum Bais TNI dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi ancaman serius terhadap demokrasi, ruang sipil, dan hak asasi manusia di Indonesia.

Usman Hamid meminta Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF yang independen. Ia menilai kasus yang menyeret dugaan aparat intelijen pertahanan tidak boleh hanya ditangani melalui mekanisme internal institusi militer.

Menurut Usman, pembentukan TGPF menjadi langkah penting untuk membongkar aktor utama di balik serangan terhadap Andrie Yunus. Ia menegaskan publik membutuhkan transparansi penuh agar kasus tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya terhadap supremasi hukum. TGPF adalah harga mati untuk mengungkap siapa dalang di balik serangan ini,” tegas Usman Hamid dalam pernyataannya.

Dalam keterangannya, Usman juga menyoroti meningkatnya keterlibatan militer di ranah sipil. Ia mengingatkan pemerintah agar kembali berpegang pada semangat reformasi dengan menempatkan TNI sesuai fungsi pertahanan negara.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus disebut menjadi alarm serius bagi profesionalisme aparat. Amnesty International Indonesia menilai dugaan tindakan represif terhadap warga sipil dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Amnesty International Indonesia juga menolak penyelesaian kasus melalui Peradilan Militer apabila pelaku terbukti berasal dari unsur TNI. Menurut Usman Hamid, mekanisme tersebut kerap dianggap menjadi ruang impunitas atau kekebalan hukum bagi oknum aparat.

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal Nabire Digerebek, 7 WNA China Ditangkap dan Senjata Disita

Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan Amnesty International Indonesia dalam kasus ini. Pertama, pelaku harus diadili melalui Peradilan Umum agar seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Kedua, pemerintah diminta segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Revisi dinilai penting agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil dapat diproses melalui jalur hukum sipil.

Ketiga, Amnesty International Indonesia meminta transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari struktur komando di Bais TNI terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke samping, apalagi jika berhadapan dengan laras senjata. Kekerasan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap demokrasi,” tutup Usman Hamid.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER