Deadline – Vonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah menjadi keputusan penting yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026. Dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025, hakim menyatakan Delpedro dan tiga terdakwa lain tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Vonis bebas Delpedro dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang putusan. Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Delpedro, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempatnya sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dalam penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Pengadilan juga memulihkan seluruh hak mereka, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat sebagai warga negara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro dan tiga rekannya dengan hukuman penjara selama dua tahun. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 26 Februari 2026, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan penghasutan di muka umum melalui tulisan maupun pernyataan yang disebarkan di media sosial.
Menurut jaksa, tindakan tersebut dinilai mendorong masyarakat melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan. Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menyebut para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten terkait ajakan demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Konten tersebut diunggah pada periode 24 hingga 29 Agustus 2025 melalui sejumlah akun Instagram.
Akun yang disebut dalam dakwaan antara lain @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation. Jaksa menilai akun-akun tersebut dikelola oleh para terdakwa dan digunakan untuk menyebarkan ajakan aksi.
Konten yang diunggah tersebut diketahui dari hasil patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam analisis jaksa, unggahan tersebut dinilai memicu kebencian terhadap pemerintah dan berpotensi memicu kericuhan.
Jaksa juga menyoroti penggunaan sejumlah tagar yang dianggap mempercepat penyebaran konten di media sosial. Tagar seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr disebut memperkuat jangkauan pesan melalui algoritma platform digital.
Selain itu, jaksa menilai konten tersebut juga memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam demonstrasi yang berlangsung pada 25 hingga 30 Agustus 2025. Bahkan dalam persidangan sebelumnya disebutkan adanya instruksi kepada pelajar untuk meninggalkan sekolah serta menutup identitas saat mengikuti aksi.
Atas dasar itu, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk pasal penghasutan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun setelah memeriksa seluruh bukti, saksi, dan fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan pidana.
Putusan ini sekaligus menutup proses persidangan kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang sempat menjadi sorotan sejak aksi massa pada Agustus 2025.


