Coretan Gibran Penipu Gegerkan Jakarta, Putusan MA Picu Gelombang Protes

Deadline – Coretan bertuliskan “Gibran Penipu” muncul di sejumlah titik Jakarta pada Selasa malam (3/11/2026). Aksi tersebut menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Munculnya coretan tersebut menambah panjang daftar aksi protes terhadap Gibran. Sebelumnya, spanduk berisi desakan agar putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mundur dari jabatan wakil presiden juga terpasang di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Gelombang ketidakpuasan serupa terjadi di daerah. Foto Gibran bahkan dilepas dari ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, serta Ruang Badan Anggaran DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berbagai aksi tersebut memiliki kaitan dengan satu persoalan utama, yakni sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang berujung pada putusan MA.

Putusan MA Jadi Pemicu Gelombang Protes

Polemik semakin menjadi perhatian setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal pada 30 Oktober 2026.

Iklan

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat itu sebelumnya digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pendidikan saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal. Putusan tersebut sekaligus membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya menolak gugatan tersebut.

Keputusan MA kemudian memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Sebagian pihak menilai putusan tersebut harus ditindaklanjuti karena menyangkut persyaratan pendidikan. Namun, pihak lain berpendapat bahwa pembatalan dokumen administratif tidak otomatis menggugurkan jabatan wakil presiden yang telah diperoleh melalui pemilu dan pelantikan.

Gibran Penipu

Foto Gibran Dilepas dari Ruang DPRD Sukabumi

Salah satu aksi yang menarik perhatian terjadi di DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Pada Rabu (7/10/2026), Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, memutuskan melepas foto Gibran yang sebelumnya terpasang di ruang kerjanya.

Rojab menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk keberatan terhadap polemik keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Ia mengaku merasa malu karena menilai Gibran belum mampu menunjukkan bukti keabsahan ijazah setara SMA dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, Rojab menegaskan bahwa tindakannya merupakan sikap politik pribadi. Keputusan tersebut bukan instruksi ataupun keputusan resmi partai.

Foto Gibran kemudian disimpan di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpasang di ruangan yang sama.

Baca Juga  Desakan Gibran Rakabuming Raka Mundur Menguat, Setelah Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rojab juga menjelaskan bahwa pelepasan foto tersebut tidak bersifat permanen. Ia membuka kemungkinan memasangnya kembali apabila terdapat fakta hukum yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran sah.

Spanduk Desak Gibran Mundur Muncul di Jakarta

Jakarta turut menjadi lokasi penyampaian protes terhadap Gibran.

Pada Senin (2/11/2026), sebuah spanduk terpasang di dekat gerbang Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Spanduk tersebut berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung desakan agar Gibran melepaskan jabatan wakil presiden.

Bahkan, pengendara yang menyetujui seruan tersebut diminta membunyikan klakson sebagai tanda dukungan.

Sehari kemudian, Selasa malam (3/11/2026), coretan bertuliskan “Gibran Penipu” terlihat di sejumlah titik ibu kota.

Tulisan bernada kecaman itu menjadi bentuk lain dari ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap polemik surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang awalnya bergulir melalui jalur hukum kini berkembang menjadi persoalan yang mendapat perhatian di ruang publik.

Foto Gibran Kembali Dilepas di DPRD Yogyakarta

Aksi serupa juga terjadi di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (4/11/2026).

Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kebangsaan Yogyakarta mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi.

Namun, sebelum audiensi dimulai, peserta aksi membentangkan spanduk dan melepas foto Gibran yang terpasang di Ruang Badan Anggaran (Banggar).

Salah seorang peserta bahkan melontarkan seruan, “Bismillahirohmanirohim, kita turunkan berhala!”

Aksi tersebut diikuti sejumlah tokoh, termasuk mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Syukri Fadholi yang menjadi pelindung forum serta Muhammad Chirzin sebagai pembina.

Dalam audiensi tersebut, Forum Kebangsaan Yogyakarta menyampaikan dua tuntutan utama.

Pertama, mendorong pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden. Kedua, meminta Joko Widodo dihadapkan ke pengadilan terkait polemik ijazah.

Muhammad Chirzin menjelaskan bahwa pelepasan foto Gibran merupakan tindakan spontan yang mengandung pesan politik. Menurutnya, aksi tersebut menjadi simbol desakan agar Gibran turun dari jabatannya.

Namun, foto Gibran kembali dipasang setelah audiensi selesai.

DPRD DIY Tegaskan Bukan Keputusan Lembaga

Aksi pelepasan foto Gibran sempat menimbulkan kesan bahwa DPRD DIY secara kelembagaan mengambil keputusan untuk mencopot foto wakil presiden.

Namun, pihak DPRD DIY memberikan penjelasan berbeda.

Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik menegaskan bahwa pelepasan foto tersebut bukan gagasan anggota Dewan maupun keputusan resmi lembaga DPRD.

Menurutnya, tindakan itu merupakan spontanitas peserta audiensi dari Forum Kebangsaan Yogyakarta.

Ia menjelaskan bahwa DPRD DIY tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, aspirasi tersebut akan diteruskan melalui mekanisme politik masing-masing anggota Dewan dan partai.

Baca Juga  Boikot Raffi Ahmad Menguat, Publik Soroti Influencer Pendukung Pemerintah

Anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, juga menyampaikan bahwa aspirasi peserta aksi akan dibawa melalui fraksi dan partai politik masing-masing.

Dengan demikian, pelepasan foto Gibran tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPRD DIY.

PKB Sebut Aksi Bisa Merembet ke Daerah Lain

Polemik tersebut turut mendapat tanggapan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai pelepasan foto Gibran di DPRD DIY sebagai ekspresi simbolik masyarakat dalam menyampaikan ketidakpuasan terhadap persoalan persyaratan pendidikan wakil presiden.

Jazilul bahkan memperkirakan aksi serupa berpotensi terjadi di daerah lain.

“Mungkin saja kejadian Jogja akan merembet ke daerah lainnya,” kata Jazilul, Jumat (6/11/2026).

Ia juga mengaitkan munculnya aksi tersebut dengan putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Kronologi Gugatan Subhan Palal hingga Putusan MA

Untuk memahami persoalan yang memicu gelombang protes, perjalanan gugatan Subhan Palal perlu dilihat secara berurutan.

Berikut kronologi perkara dan sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan polemik tersebut:

  • Agustus 2025: Subhan Palal menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah dan persyaratan pencalonan.
  • Desember 2025: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
  • Mei 2026: PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
  • 12 Agustus 2026: PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.
  • 6 Oktober 2026: MK menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
  • 7 Oktober 2026: Rojab Asy’ari melepas foto Gibran dari ruang kerjanya di DPRD Kota Sukabumi.
  • 30 Oktober 2026: MA mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
  • 2 November 2026: Spanduk desakan agar Gibran mundur terpasang di dekat Gedung DPR/MPR RI.
  • 3 November 2026: Coretan “Gibran Penipu” muncul di sejumlah titik Jakarta.
  • 4 November 2026: Forum Kebangsaan Yogyakarta melepas foto Gibran di DPRD DIY.
  • 6 November 2026: PKB memberikan tanggapan mengenai aksi pelepasan foto Gibran dan menyebutnya sebagai ekspresi politik masyarakat.

Mengapa Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat?

Akar persoalan ini berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri.

Untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden, Gibran menggunakan surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut menjadi objek gugatan Subhan Palal karena dipersoalkan keabsahannya.

Persoalan ini juga muncul dalam pemeriksaan perkara di MK pada 6 Oktober 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Baca Juga  Jokowi Berpeluang Diperiksa dalam Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Penjelasan Yusril

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK turut menyinggung bukti pendidikan yang diajukan. Disebutkan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA.

Dokumen yang ditunjukkan dalam pemeriksaan disebut hanya berupa certificate of attendance atau bukti kehadiran.

Setelah proses di MK tersebut, Subhan menempuh jalur peradilan tata usaha negara untuk menggugat keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Perkara itu kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di MA. Pada akhirnya, MA mengabulkan gugatan dan menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah serta batal demi hukum.

Apakah Putusan MA Otomatis Membuat Gibran Mundur?

Pertanyaan mengenai dampak putusan MA terhadap jabatan Gibran menjadi salah satu persoalan utama dalam perdebatan politik saat ini.

Penting dipahami bahwa objek putusan MA adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah.

Putusan tersebut tidak secara langsung berisi perintah pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden.

Menurutnya, putusan tersebut dijatuhkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran telah resmi dilantik.

Ia berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut untuk mengubah hasil pemilu maupun kedudukan Gibran saat ini.

Di sisi lain, sejumlah politikus menilai putusan MA perlu ditindaklanjuti melalui proses politik dan konstitusional. Pandangan tersebut kemudian memunculkan desakan agar Gibran mundur hingga wacana pemakzulan.

Meski demikian, pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya putusan pengadilan.

Proses pemakzulan harus mengikuti ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Mekanismenya melibatkan DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga keputusan MPR. Setiap tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan konstitusi.

Polemik Gibran Memasuki Babak Baru

Putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran telah memunculkan konsekuensi berupa perdebatan hukum dan politik.

Di sejumlah daerah, ketidakpuasan tersebut diwujudkan melalui pelepasan foto, pemasangan spanduk, hingga coretan bernada kecaman di ruang publik.

Namun, persoalan keabsahan dokumen pendidikan dan status jabatan wakil presiden merupakan dua hal yang harus dibedakan.

MA telah memutuskan bahwa surat penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan tidak sah dan batal demi hukum. Sementara itu, pemberhentian wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dengan demikian, putusan MA menjadi babak baru dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum dan konstitusional yang berlaku serta sikap para pihak terkait.

Artikel Teratas

spot_img