Deadline – Stiker Bansos menjadi sorotan di Desa Jatiserang, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kebijakan penempelan stiker penerima bantuan sosial di rumah warga terbukti mendorong kesadaran dan rasa malu sosial, hingga membuat warga yang merasa sudah mampu memilih mengundurkan diri dari kepesertaan bansos.
Stiker Bansos dipasang sebagai tindak lanjut surat imbauan Bupati Majalengka agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran. Pemerintah Desa Jatiserang merespons cepat kebijakan tersebut dengan menyiapkan stiker bahkan sebelum pelaksanaan dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Desa Jatiserang, Tirta Wirahman, mengatakan pemasangan stiker berlaku untuk berbagai jenis bantuan, seperti BPNT, PKH, bantuan pangan, dan BLT. Program ini, menurutnya, menjadi langkah konkret untuk memperbaiki akurasi data penerima.
“Saat ini tercatat 1.512 penerima bantuan sosial di Desa Jatiserang. Namun jumlah rumah yang dipasang stiker sekitar 700 sampai 800 rumah, karena dalam satu keluarga bisa menerima lebih dari satu jenis bantuan,” ujar Tirta, Kamis (12/2/2026).
Stiker Bansos dinilai efektif sebagai alat kontrol sosial. Tirta menjelaskan, warga yang kondisi ekonominya sudah membaik akan berpikir ulang untuk tetap menerima bantuan ketika rumahnya akan ditempeli stiker penerima bansos.
“Warga yang rumahnya sudah bagus atau merasa mampu biasanya malu jika dipasang stiker. Tanpa paksaan, mereka berinisiatif mengundurkan diri demi rasa keadilan,” kata Tirta.
Ia mengungkapkan, kebijakan ini sudah menunjukkan hasil nyata. Sejumlah warga telah menyampaikan keinginan untuk mundur dari kepesertaan bantuan sosial sebelum stiker ditempel di rumah mereka.
“Sudah ada yang datang ke Ketua PKH dan menyatakan mundur karena tidak ingin rumahnya ditempeli stiker,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Apip Supriyanto, menegaskan bahwa stiker bansos merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran bantuan.
“Stiker ini diperuntukkan bagi penerima BPNT, PKH, BLT, khususnya BLT Kesera, serta bantuan pangan di seluruh Kabupaten Majalengka,” jelas Apip.
Apip memaparkan, jumlah penerima bantuan sosial di Majalengka tergolong besar. Tercatat sekitar 52 ribu penerima BPNT, 125 ribu penerima PKH, 172 ribu penerima bantuan pangan, dan sekitar 200 ribu penerima BLT Kesera.
Menurutnya, kebijakan stiker diterapkan karena masih ada persepsi di masyarakat bahwa bantuan belum sepenuhnya tepat sasaran. Dengan stiker, masyarakat diajak menilai sendiri kelayakan penerimaan bantuan.
“Kalau merasa sudah cukup, punya penghasilan tetap, atau kondisi ekonominya membaik, biasanya mereka memilih mundur saat akan dipasang stiker,” kata Apip.
Dinas Sosial juga menegaskan akan melakukan klarifikasi jika ditemukan penerima bantuan yang tinggal di rumah mewah atau memiliki kendaraan, namun masih tercatat sebagai penerima bansos.
“Jika masih ingin menerima, stiker tetap dipasang karena itu penanda penerima bantuan. Tapi jika sadar sudah tidak layak, umumnya mereka memilih mengundurkan diri,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap kebijakan stiker bansos ini mampu meningkatkan transparansi, memperkuat rasa keadilan sosial, serta memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.



