Friday, July 26, 2024
HomeADVERTOTIALDPRD BERAUFeri Kombong Minta Perda Nomor 5/2019 Segera Diimplementasikan

Feri Kombong Minta Perda Nomor 5/2019 Segera Diimplementasikan

DEADLINE.CO.ID, TANJUNG REDEB – Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong menyampaikan, persoalan ini tentunya menjadi perhatian DPRD Berau. Pasalnya, persoalan sengketa tanah kerap menjadi permasalahan di Bumi Batiwakkal.

Menurutnya, Pemkab Berau harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut. “Surat tanahnya ada tapi yang menguasainya lain. Permasalahan ini yang harusnya diurai dan diselesaikan,” bebernya.

Feri berharap agar permasalahan ini dapat segera rampung, mengingat ada beberapa indikasi surat tanah yang hanya asal dibuat tanpa melihat isi di dalamnya.

“Entah permasalahan tanah antara masyarakat dengan perusahaan, maupun masyarakat dengan masyarakat, sehingga diperlukan kepastian hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk mengurai permasalahan ini memang rumit sudah, harusnya dilakukan sejak awal, karena semua itu sudah ada aturannya.

Dikatakannya, dalam menenerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus berkoordinasi serta berkonsultasi dengan instansi terkait.

“Untuk itu, perlu adanya ketegasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ungkapnya

Komisi I DPRD Berau minta kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Badan Pertanahan Kabupaten Berau, serta seluruh perangkat terkait agar terus memberikan layanan terbaik dan pendampingan kepada masyarakat.

Feri berharap, dengan adanya Perda tersebut segera diimplementasikan dan mendorong masyarakat untuk dapat mendaftarkan tanahnya secara sah.

“Saya berharap adanya sinergi agar permasalahan seperti ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya. (Adv)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments