Friday, July 26, 2024
HomeADVERTOTIALDPRD KALTIMIni Tanggapan Ketua DPRD Kaltim Atas Pelantikan 5 Pejabat Tinggi Otorita IKN

Ini Tanggapan Ketua DPRD Kaltim Atas Pelantikan 5 Pejabat Tinggi Otorita IKN

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono melantik lima orang pejabat tinggi madya Otorita IKN, di Aula Serba Guna, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Diketahui pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Reaksi pun bermuncul setelah Presiden Joko Widodo menetapkan 5 pejabat tinggi mengisi pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai kelima pejabat yang dilantik itu masih belum mewakili aspirasi masyarakat Kaltim. Pasalnya dari kelima pejabat yang dilantik tersebut hanya satu yang berasal dari provinsi Kaltim.

Menurutnya, untuk Deputi Otorita IKN harusnya didominasi oleh figur-figur yang berasal dari Kaltim sendiri, agar bisa lebih memaksimalkan kinerja yang ada.

“Itu belum mewakili aspirasi masyarakat Kaltim, dari kelimanya itu hanya satu saja figur asal Kaltim yaitu Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam,” ucapnya kepada awak media di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, baru-baru ini.

Ia menambahkan, padahal sebelumnya telah ditentukan akan ada dua figur asal Kaltim yang mengisi jabatan tersebut.

Seperti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), menyebutkan paling sedikit dua orang Deputi yang akan diutamakan dari unsur masyarakat daerah di Kaltim.

“Itu sudah tertuang dalam ketentuan di mana satu diantara bunyinya akan ada dua warga Kaltim yang bakal mengisi jabatan tersebut,” ucapnya.

Ia menuturkan, pihaknya tetap mendukung agenda pelantikan yang telah dilaksanakan itu, akan tetapi ia menyayangkan keputusan tersebut belum memenuhi ketentuan seperti yang ada.

Oleh karena itu, ia sekedar mengingatkan pemerintah pusat untuk memperhatikan lagi ketentuan yang telah dibuat sebelumnya, agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Itu perlu dipertanyakan, Apakah ditugaskan atau melalui seleksi terbuka, itu kan hanya mekanisme saja, yang diperhatikan itu terkait peraturan yang dibuat,” pungkasnya.

Penulis: Erick

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments