Friday, July 26, 2024
HomeADVERTOTIALDISKOMINFO KUKARKadisdukcapil Kukar Harap RT Cepat Lapor, Jika Warganya Meninggal Dunia

Kadisdukcapil Kukar Harap RT Cepat Lapor, Jika Warganya Meninggal Dunia

DEADLINE.CO.ID, TENGGARONG- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Kadisdukcapil) Kukar Muhammad Iryanto mengharapkan, kepada pengurus Rukun Tangga(RT) untuk segera melaporkan, ke lembaga pemerintah yang lebih tinggi, jika ada warganya yang meninggal dunia.

“Bagusnya, Ketua RT bisa melaporkan ada warganya yang meninggal dunia, jika tidak bisa dalam hitungan hari, minimal diakhir bulan untuk dilaporkan,” ungkap Iryanto, diruang kerjanya, belum lama ini.

Apabila tidak ada yang meninggal, Iryanto meminta tetap dibuat laporan. Ini untuk memastikan sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) berjalan dengan baik.

“Jika adminduk tertib, maka tidak ada lagi ditemukan kasus, sudah meninggal tapi masih tercatat hidup, ” sebutnya.

Lebih utama lagi, sebut Iryanto pihak keluarga yang ditinggalkan, yang aktif melaporkan, salah satu keluarganya jika ada yang meninggal dunia. Laporan bisa langsung mendatangi Disdukcapil.

“Jika langsung datang ke kami, maka akan dibuatkan akte kematiannya, ” tegasnya.

Iryanto berujar lagi, berdasarkan evaluasi Disdukcapil, saat ini masyarakat Kukar, masih minim mengurus akte kematian, jika salah satu keluarganya ada yang meninggal dunia.

“Seharusnya cepat diurus akte kematian, jangan sampai terlalu lama, ” sebutnya.

Iryanto menjelaskan manfaatnya, jika salah satu anggota keluarga cepat mengurus akte kematian, maka data kependudukan suatu wilayah terus alami pembaruan di sistem kependudukan.

Iryanto menyimpulkan, sebagian warga belum sadar pentingnya akte kematian. Maka, muncul masalah di belakangan hari.

“Lebih baik mencegah dan berhati-hati, diurus akte kematiannya, semakin lebih cepat makin lebih baik,” pungkasnya. (Adv/Andri)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments