Deadline – Kasat Narkoba Bima yang seharusnya berdiri di garda terdepan pemberantasan narkotika justru jatuh oleh barang haram yang sama. Nama institusi Polri kembali tercoreng setelah AKP M, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, terbukti menyalahgunakan narkotika.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Di balik seragam dan jabatan strategisnya, Kasat Narkoba Bima, AKP M mengakui bahwa 488 gram narkotika jenis sabu berada di bawah penguasaannya. Jumlah itu menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba.
Pemecatan Kasat Narkoba Bima, AKP M diputuskan secara resmi melalui sidang kode etik profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026). Sidang tersebut menjatuhkan sanksi paling berat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Hari ini, sore tadi, yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dengan dijatuhkan putusan adalah PTDH,” ujar Kholid.
Menurut Kholid, langkah tegas ini menjadi pesan jelas bahwa tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun di internal Polri yang terlibat narkotika, termasuk pejabat struktural.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari penangkapan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya keterlibatan oknum Polri lain.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh Bid Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB dengan melakukan pemeriksaan terhadap AKP M. Pada 3 Februari 2026, AKP M menjalani tes urine.
“Hasil tes urine menyatakan yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin,” ungkap Kholid.
Interogasi lanjutan membuka fakta yang lebih mengejutkan. Kasat Narkoba Bima, AKP M mengakui adanya barang bukti sabu seberat 488 gram yang berada dalam penguasaannya.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba,” kata Kholid.
Berdasarkan temuan itu, penyidik menetapkan Kasat Narkoba Bima, AKP M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Proses hukum pidana terhadap mantan Kasat Narkoba tersebut dipastikan tetap berjalan.
Polda NTB juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi penyuplai narkotika kepada AKP M.
“Penyuplai sedang dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba,” ujar Kholid.
Dalam perkara ini, AKP M terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sesuai UU KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.
Kholid kembali menegaskan bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi anggota Polri yang terbukti melanggar hukum, apa pun pangkat dan jabatannya.
“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sidang kode etik terhadap AKP M digelar secara tertutup dan dijaga ketat oleh anggota Propam. Dengan tangan diborgol, AKP M terlihat digelandang keluar gedung utama Mapolda NTB menuju ruang Propam.
Sebuah pemandangan yang menyisakan keprihatinan. Jabatan, kepercayaan, dan kehormatan yang dibangun bertahun-tahun runtuh seketika oleh narkotika.



