Deadline – Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara terus berkembang. Setelah tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari kepolisian turut menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika dari sumber yang mengetahui perkara tersebut, mantan penyidik KPK itu juga menjadi pihak yang disasar dalam pengusutan kasus penyadapan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status hukumnya.
Mantan penyidik tersebut disebut telah ditarik kembali oleh kepolisian dan mendapat jabatan di daerah. Karena sedang tidak berada di lokasi ketika penindakan dilakukan, dia tidak ikut diamankan bersama tiga perwira tinggi Polri.
Sumber tersebut juga menyebut mantan penyidik KPK itu merupakan orang dekat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tiga Jenderal Polri Sudah Ditahan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan penahanan tiga perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Ketiga perwira tinggi yang ditahan masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Sementara seorang lainnya berinisial SUV masih berstatus sebagai saksi.
Inisial Jenderal LSP menjadi perhatian karena tidak ada perwira Polri berpangkat jenderal dengan inisial tersebut selain Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden.
Namun, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai identitas perwira tersebut, Yusril hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan jenderal polisi aktif.
Listyo Sigit juga masih menyandang pangkat jenderal polisi aktif. Meski demikian, identitas Jenderal LSP dalam perkara tersebut perlu mengacu pada keterangan resmi penyidik.
Penyadapan Diduga Menyasar Presiden hingga Pengusaha
Yusril menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan komunikasi sejumlah tokoh penting melalui telepon seluler dan perangkat komunikasi lainnya.
Pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.
Menurut Yusril, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan tindakan penyadapan tersebut.
Bareskrim Polri kini mendalami bagaimana penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak yang diperiksa.
Pengusutan juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindakan lain yang berkaitan dengan akses ilegal terhadap perangkat dan sistem elektronik milik pihak lain.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Permulaan
Yusril mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan tiga perwira tinggi Polri dilakukan setelah Bareskrim menjalankan serangkaian pemeriksaan.
Penyidik disebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dia memastikan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Yusril juga menegaskan bahwa hak-hak hukum orang yang menjalani pemeriksaan maupun mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus tetap dipenuhi.
Menurut dia, penerapan aturan hukum dalam perkara tersebut harus berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat.
Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu pasal yang digunakan adalah Pasal 258 KUHP yang berkaitan dengan tindakan penyadapan atau intersepsi tanpa hak. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Pasal 332 ayat 1 mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun bagi pelaku akses ilegal.
Sementara itu, Pasal 332 ayat 2 mengatur ancaman pidana maksimal tujuh tahun apabila tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal ini mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak.
Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penghilangan jejak digital dalam perkara penyadapan yang sedang diusut.
Pengusutan Masih Terus Berjalan
Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting ini masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri.
Selain mendalami dugaan penyadapan, penyidik juga perlu mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk informasi mengenai mantan penyidik KPK yang disebut menjadi sasaran pengusutan.
Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada keterangan resmi yang memastikan status hukum mantan penyidik KPK itu.
Yusril menegaskan, proses hukum terhadap tiga perwira tinggi Polri yang telah ditahan harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengungkapan perkara ini diharapkan dapat menjelaskan siapa saja yang terlibat, bagaimana penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat upaya menghilangkan bukti elektronik dalam kasus tersebut.




