Friday, July 26, 2024
HomeDAERAHSAMARINDAKoalisi Kebebasan Berpendapat Mendesak Penghentian Proses Penyelidikan Presiden BEM KM Unmul

Koalisi Kebebasan Berpendapat Mendesak Penghentian Proses Penyelidikan Presiden BEM KM Unmul

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul) Abdul Muhammad Rachim, di periksa oleh pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sp. Lidik/ 1785 / XI/2021, tanggal 02 November 2021.

Laporan ini dilakukan oleh pihak yang tidak dibeberkan identitasnya, dengan nomor laporan R/LI/457/XI/2021/RESKRIM, tanggal 02 November 2021.

Munculnya laporan ini buah dari unggahan BEM KM Unmul, pada Selasa 2 November 2021, yang dianggap menghina Wakil Presiden Ma’aruf Amin, dengan menyebut dalam unggahannya “Kaltim Berduka, Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda”.

Koalisi Kebebasan Berpendapat, menyatakan sikap atas pemanggilan Presiden BEM KM Unmul, melalui konferensi pers yang di gelar melalui zoom meeting, pada 10 November 2021.

Dua juru bicara dalam konferensi pers, yaitu Fathul Huda dari LBH Samarinda dan Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah.

Fathul Huda menyampaikan argumen bahwa kasus ini memiliki potensi sebagai pembungkaman demokrasi terhadap rakyat.

“Kami bukan representasi dari kuasa hukum BEM KM, tetapi kami menyayangkan pihak kepolisian terlalu reaksioner dan Pihak rektor juga meminta menurunkan unggahan tersebut. Sikap ini sangat cepat diambil oleh aparat penegak hukum, tetapi dalam kasus lain seperti tambang ilegal itu tidak secepat ini ditanggapi,” bebernya.

Akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah atau akrab dipanggil Castro juga menyamoaikan pandangannya dalam konferensi pers yang di gelar secara daring tersebut.

“Menurut Mahkamah konstitusi dalam pertimbangan putusannya Nomor 31/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan Pasal 310 dan 311, yang harusnya menjadi pelapor adalah pihak yang dirugikan. Begitu pula berlaku pada penghinaan terhadap penguasa dalam Pasal 207 dan 208 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak ada laporan dari penguasa yang dirugikan, hal ini berdasarkan putusan MK Nomor 013/-022/PUU-IV/2006,” terangnya.

“Karena sifatnya delik aduan, maka surat pemanggilan itu tidak layak di lakukan. Kami menyebut ini justru mengkriminalisasi. Kalau hal ini dibenarkan maka akan menggambarkan bentuk negara yang otoritarian,” tambahnya.

Koalisi Kebebasan Berpendapat, mendesak pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda menghentikan penyelidikan atas kasus ini karena menurut Fathul Huda, tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga memiliki potensi mengkriminalisasi rakyat.

“Pihak kepolisian harus menghentikan penyelidikkan, karena tidak ada dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Penulis: Erick

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments