spot_img
spot_img

Mitra SPPG Bermain Curang, Seenaknya Mark-up Harga Bahan Baku Pangan MBG

Deadline – Mitra SPPG diduga bermain curang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memark-up harga bahan baku pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menerima banyak laporan terkait praktik tersebut dan langsung mengeluarkan peringatan keras.

Mitra SPPG disebut tidak hanya menaikkan harga, tetapi juga memaksa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerima bahan pangan berkualitas rendah. Praktik ini dinilai mencemari program strategis pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Peringatan itu disampaikan Nanik saat Rapat Koordinasi bersama 933 pengelola dapur MBG se-Solo Raya, Selasa (24/2/2026) malam di Solo. Peserta rapat terdiri dari Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Sragen, dan Karanganyar.

Dalam forum tersebut, sejumlah Kepala SPPG melaporkan adanya mitra yang menaikkan harga bahan baku di atas HET dan membatasi pembelian hanya dari satu atau dua pemasok tertentu. Bahkan, beberapa di antaranya dipaksa menerima bahan pangan dengan kualitas buruk.

Menanggapi laporan itu, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk turun langsung melakukan pengecekan ke setiap SPPG yang terindikasi terjadi mark-up.

Nanik menegaskan, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi tidak boleh berkompromi dengan praktik curang tersebut. Ia mengingatkan, jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya mark-up dalam laporan keuangan, Kepala SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jangan sampai mitra lepas tangan, tetapi Kepala SPPG yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

BGN bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa suspend terhadap mitra yang terbukti memark-up harga pangan, membatasi supplier, atau menyediakan bahan berkualitas rendah. Kepala SPPG diminta menyampaikan langsung ultimatum tersebut kepada para mitra.

Selain soal harga, BGN juga menyoroti dominasi supplier. Pemasok bahan baku pangan untuk dapur SPPG tidak boleh dikuasai satu atau dua pihak yang diarahkan mitra. SPPG diwajibkan memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan pelaku UMKM di sekitar dapur MBG.

Koperasi yang dilibatkan pun tidak boleh sekadar koperasi bentukan mitra untuk mengakali aturan. BGN meminta agar koperasi benar-benar aktif dan berasal dari masyarakat sekitar.

SPPG juga dilarang menolak pasokan dari petani, peternak, atau nelayan kecil secara sepihak. Bahkan, SPPG diminta membina mereka agar memiliki badan usaha, seperti Usaha Dagang, sehingga dapat menjadi supplier resmi.

Untuk mencegah praktik monopoli, setiap SPPG diwajibkan menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemerataan ekonomi dan memastikan roda ekonomi desa ikut bergerak melalui program MBG.

Pelibatan masyarakat lokal dalam program MBG telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Pada Pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, serta BUMDesa.

Langkah tegas BGN ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan program MBG diperketat. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi mitra yang merusak integritas program gizi nasional.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

Related news