Penyadapan Listyo Sigit Diduga Mengarah ke Makar, Yusril Singgung Hukuman Mati

Deadline – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) mulai mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi bahwa penyadapan tersebut berkaitan dengan upaya melumpuhkan pemerintahan yang sah.

Yusril mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” kata Yusril.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh. Kegiatan itu berlangsung di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Iklan

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang menjabat sebagai Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri.

Mereka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media.

Baca Juga  Hubungan Listyo Sigit dan Jokowi: Dari Solo hingga Jadi Kapolri

Dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Penyidik Dalami Motif dan Tujuan Penyadapan

Yusril menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Namun, proses penyidikan tidak berhenti pada pembuktian tindakan penyadapan. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui motif, tujuan, serta pihak yang berkepentingan di balik aktivitas tersebut.

Menurut Yusril, hasil pengembangan perkara mulai menunjukkan indikasi yang mengarah pada dugaan makar.

Ia menegaskan, dugaan makar yang sedang didalami bukan berkaitan dengan rencana pembunuhan Presiden, melainkan kemungkinan adanya upaya membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” tutur Yusril.

Pasal 191 KUHP Nasional Mengatur Ancaman Hukuman Mati

Yusril juga menjelaskan ketentuan Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur ancaman pidana bagi tindakan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penjelasan Yusril mengenai pasal tersebut menjadi perhatian karena penyidik tengah mendalami kemungkinan penyadapan ilegal itu memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memperoleh informasi secara tidak sah.

Baca Juga  Dali Darulqutni Disebut Gantikan Teddy Sebagai Seskab, Ini Rekam Jejaknya

Meski demikian, dugaan keterkaitan perkara ini dengan makar masih dalam tahap pendalaman. Penetapan tersangka dalam kasus penyadapan juga tidak serta-merta membuktikan bahwa para tersangka telah melakukan makar.

Arah akhir penyidikan akan bergantung pada hasil pengumpulan bukti dan pembuktian mengenai motif serta tujuan tindakan yang diduga dilakukan para tersangka.

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER