Saturday, July 27, 2024
HomeDAERAHKUTAI KARTANEGARASarkowi V Zahry Laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Bukit Biru

Sarkowi V Zahry Laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Bukit Biru

DEADLINE.CO.ID, TENGGARONG – Anggota DPRD Kaltim Dr Sarkowi V Zahry, S.Hut, SH, M.M, M.Si, M.Ling mengelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, Kukar pada Selasa (29/11/2022).

Mengangkat tema “Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika”, kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan ini juga menghadirkan narasumber dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Kukar Rinda Destianti, S.Sos, M.Si.

Sosialisasi wawasan kebangsaan dihadiri oleh Lurah Bukit Biru Misri dan perwakilan organisasi masyarakat, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Sarkowi V Zahry menyampaikan, sosialisasi menjadi wadah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, seperti sosialisasi mengenai wawasan kebangsaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk mengokohkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar yang juga duduk sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini mengatakan, kemajuan teknologi informasi yang terjadi saat ini tidak lagi bisa dibendung, sehingga tidak sedikit informasi-informasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu diperlukan penguatan empat pilar. Yaitu, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Bhinneka Tunggal Ika.

Sarkowi menyebut, empat pilar tersebut merupakan identitas negara yang wajib diketahui dan dipahami seluruh rakyat Indonesia.

“Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila. Kita juga harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, ” ucap Politisi dari partai Golkar ini.

Masih kata Sarkowi, Pancasila sebagai dasar yang lengkap yang mengandung tuntunan untuk masyarakat Indonesia mengenai tata beragama, berbangsa dan bernegara. Selain itu, wajibnya ikut serta dalam upaya membela negara, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3.

“Ini menjadi tugas bersama untuk mengedukasi seluruh masyarakat untuk memperkuat wawasan kebangsaan, agar tidak mudah terpengaruh pada hal-hal yang mengancam kedaulatan negara, ” pungkasnya.

Penulis : Ningsih

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments