Deadline – Brimob menjadi sorotan tajam publik setelah insiden penganiayaan remaja 14 tahun di Kabupaten Tual, Maluku. Namun, Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa desakan untuk menarik mundur personel dari tugas keamanan dan ketertiban masyarakat tidak serta-merta dapat dilakukan.
Johnny Eddizon Isir menyatakan persoalan yang terjadi belakangan ini tidak mencerminkan prosedur standar Pori secara struktural maupun keseluruhan institusi. Ia menekankan bahwa insiden tersebut berada pada tataran individu, bukan kebijakan lembaga.
“Benar ada kelemahan, iya kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu,” kata Johnny kepada wartawan di kantornya, Rabu, 25 Februari 2026.
Polri mengakui adanya kelemahan internal dan menyatakan terbuka terhadap kritik. Namun, menurut Johnny, keberadaan Brimob masih sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas keamanan, terutama di wilayah-wilayah tertentu.
Ia mencontohkan pengalaman penugasan di wilayah timur Indonesia yang dinilai sangat terbantu dengan kehadiran Korps Brimob. Menurutnya, dukungan memperkuat kinerja satuan kewilayahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Insiden yang memicu polemik terjadi di Kabupaten Tual, Maluku. Seorang remaja bernama Arianto Tawakal meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh anggota Brimob.
Atas kasus tersebut, Polri telah memberhentikan anggota Brimob bernama Brigadir Dua (Bripda) Mesias Victoria Siahaya. Polres Tual menetapkan Bripda Mesias sebagai tersangka penganiayaan yang berujung kematian. Berkas perkara kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum lanjutan.
Kasus ini memantik kritik keras dari masyarakat sipil. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan oknum.
Isnur menyebut kejadian serupa dinilai berulang dan menunjukkan adanya persoalan struktural. Ia mendesak agar evaluasi tidak berhenti pada individu pelaku, tetapi menyentuh pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Bukan hanya masalah oknum atau masalah personal. Maka oleh karena itu pendekatannya, perbaikannya juga harus bersifat struktural,” kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia juga meminta agar pengerahan personel Brimob dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat dihentikan. Menurutnya, Brimob merupakan pasukan khusus dengan penugasan khusus sehingga tidak semestinya dilibatkan dalam penanganan langsung yang bersentuhan dengan masyarakat sipil.
Perdebatan soal peran Brimob kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Polri menilai Brimob tetap diperlukan untuk memperkuat pengamanan wilayah. Di sisi lain, desakan reformasi struktural dan evaluasi menyeluruh terus menguat.
Polri menyatakan akan melakukan evaluasi lanjutan sebagai respons atas kritik yang berkembang.



