Deadline – Kasus korupsi PNBP Belawan akhirnya terbongkar. Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026).
Ketiganya mantan Kepala Kantor Syahbandar ini langsung ditahan usai pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sumut. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu, para tersangka digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Mereka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tiga Kepala Kantor Syahbandar Belawan yang Jadi Tersangka
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah:
- Wisnu Handoko, Kepala KSOP Belawan tahun 2023.
- Sapril Heston Simanjuntak, Kepala KSOP Belawan tahun 2024.
- Marganda Sihite, Kepala KSOP Belawan tahun 2024.
Ketiga Kepala Kantor Syahbandar diduga terlibat dalam praktik korupsi penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari jasa kepelabuhan dan kenavigasian.
Modus Korupsi: Data Kapal Diduga Sengaja Tidak Dicatat
Menurut Kepala Seksi Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Arif Kadarman, para tersangka diduga menilap uang dari kewajiban penggunaan jasa pandu tunda.
Jasa pandu wajib dikenakan kepada kapal dengan ukuran di atas GT 500 (Gross Tonase 500) yang bersandar di perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan.
Modus yang Diduga Dilakukan:
- Kapal berukuran di atas GT 500 masuk ke perairan wajib pandu.
- Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tetap diterbitkan.
- Namun data kapal tersebut tidak dimasukkan ke dalam laporan rekonsiliasi resmi.
- Uang jasa yang dibayarkan tidak tercatat sebagaimana mestinya.
- Dana tersebut diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Arif menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap data SPB tahun 2023 hingga 2024, ditemukan sejumlah kapal yang seharusnya tercatat dalam sistem rekonsiliasi, namun tidak masuk dalam laporan yang dibuat dan ditandatangani para tersangka pada masa jabatan masing-masing.
Padahal, sebagai Kepala Kepala Kantor Syahbandar, mereka memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan, mengatur, serta memastikan pendataan kapal berjalan sesuai aturan.
Kerugian Negara dan Proses Hukum Berjalan
Dalam kasus ini, Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mendalami jumlah pasti kapal yang tidak tercatat serta potensi kerugian negara dari praktik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penerimaan negara dari sektor strategis kepelabuhanan, khususnya di Pelabuhan Belawan yang merupakan salah satu pintu masuk aktivitas pelayaran dan perdagangan.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti.
Fokus Penegakan Hukum di Sektor Kepelabuhanan
Kasus korupsi PNBP Belawan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor penerimaan negara bukan pajak.
PNBP dari jasa pandu dan kenavigasian merupakan sumber pendapatan negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap kapal dengan tonase di atas GT 500 yang memasuki perairan wajib pandu seharusnya tercatat dan dikenai kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
Kini, publik menunggu hasil pengembangan penyidikan untuk mengetahui total kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.



