spot_img
spot_img

Terkuak! Juragan Emas Terlibat Skandal Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

Deadline – Kasus TPPU juragan emas mengguncang publik setelah tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan maraton di Nganjuk dan Surabaya. Nama TW, pengusaha emas senior yang lama dikenal dermawan, kini terseret dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.

Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penggeledahan selama belasan jam di rumah mewah dan unit usaha milik juragan emas. Penyidikan mengarah pada aliran dana mencurigakan dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan nilai fantastis.

Juragan Emas yang Dulu Dipuji, Kini Disorot

TW selama ini dikenal warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, sebagai sosok pengusaha sukses yang murah hati. Warga menyebut ia kerap membantu kegiatan kampung tanpa perhitungan.

Ketua RW 2 Jalan Diponegoro, Hartono, membenarkan bahwa TW dikenal peduli.

“Saat masih tinggal di rumah Jalan Diponegoro, (TW) suka memberikan bantuan uang ketika kampung menggelar kegiatan,” ujar Hartono, Sabtu (21/2/2026).

Hal senada disampaikan Ketua RT 1 RW 2, Hari Kusyanto.

“Dulu waktu di sini, ketika minta bantuan sumbangan uang untuk kegiatan kampung langsung diberi. (TW) baik orangnya,” katanya.

Namun sejak sekitar 2016, TW pindah ke Surabaya. Interaksi dengan warga Nganjuk pun perlahan terputus.

Toko Emas Sejak 1976, Beroperasi Puluhan Tahun

Juragan emas bersama istrinya, DB, merupakan pemilik Toko Emas Semar, salah satu toko emas tertua di Pasar Wage Nganjuk. Usaha ini dirintis sejak 1976 dan tetap beroperasi hingga kini.

Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, menyebut toko tersebut telah ada sejak awal pasar diresmikan.

“Sejak Pasar Wage diresmikan pada 1976, toko emas ini sudah beroperasi,” ujarnya.

Meski tokonya berada di Nganjuk, pasangan ini menetap di Surabaya dan hanya datang sekitar tiga bulan sekali untuk memantau usaha.

Kehidupan Tertutup di Surabaya

Berbeda dengan citra ramah di kampung halaman, warga sekitar rumah TW di kawasan Sawahan, Surabaya, justru menggambarkannya sebagai pribadi tertutup.

Seorang tetangga berinisial HN (55) mengatakan pasangan tersebut jarang berinteraksi. Mereka selalu bepergian dengan sopir pribadi dan hampir tak pernah menyapa lingkungan sekitar.

HN menyebut rumah dua lantai itu dibeli sekitar satu dekade lalu dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Bahkan bangunan di seberangnya turut dibeli dan dijadikan area parkir pribadi.

Rumah Dijadikan Tempat Peleburan Emas Batangan

Fakta lain yang terungkap, rumah tersebut bukan sekadar hunian. Menurut keterangan warga, bangunan itu difungsikan sebagai tempat peleburan emas mentah menjadi batangan.

Hanya dua karyawan yang bekerja di bagian terdalam rumah. Setiap hari mereka mengolah emas yang disetor dari luar kota.

“Terima emas dari luar, disetor dari luar kota. Yang nyetor kadang pelat nomor dari luar kota,” ujar HN.

Produksi yang dilakukan bukan perhiasan, melainkan emas batangan hasil peleburan.

Penggeledahan 16 Jam, Polisi Sita Emas dan Dokumen

Ketegangan terjadi pada Kamis (19/2/2026). Tim dari Bareskrim Polri mendatangi rumah TW di Jalan Diponegoro serta Toko Emas Semar secara serentak pukul 09.00 WIB.

Penggeledahan di toko emas berlangsung hingga Jumat (20/2/2026) pukul 01.30 WIB atau lebih dari 16 jam. Sementara di rumah mewah, polisi bekerja selama 12 jam hingga pukul 21.30 WIB.

Dalam proses tersebut, aparat mengamankan berbagai dokumen penting serta perhiasan emas dari brankas dengan total berat sekitar 1,6 kilogram.

Skandal Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

Kasus ini merupakan pengembangan analisis transaksi mencurigakan terkait aktivitas PETI di Kalimantan Barat.

Nilai transaksi yang ditelusuri mencapai Rp 25,8 triliun dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Angka ini menjadikannya salah satu dugaan skandal TPPU komoditas emas terbesar di Indonesia.

Secara hukum, pelaku TPPU dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Selain pidana, usaha yang terbukti terlibat sebagai penadah hasil tambang ilegal terancam pencabutan izin permanen.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis emas ilegal tersebut.

Kasus TPPU juragan emas ini menjadi peringatan keras bahwa industri komoditas emas tidak kebal hukum. Dari sosok dermawan di kampung halaman, TW kini harus menghadapi proses hukum yang berpotensi mengubah seluruh perjalanan hidup dan bisnisnya.

Publik menunggu perkembangan lanjutan dari penyidikan kasus bernilai puluhan triliun rupiah ini.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

Related news