Deadline – KPK mengungkap dugaan aliran dana Rp19 miliar yang dinikmati keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dari proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan temuan tersebut setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Total 14 orang diamankan dan langsung diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pendirian perusahaan oleh Fadia Arafiq bersama keluarganya. Satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
PT Raja Nusantara Berjaya kemudian aktif mengikuti proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dalam periode 2023–2026, perusahaan tersebut mendapatkan kontrak jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.
Menurut KPK, sepanjang 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa dengan mengerjakan outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan satu kecamatan.
KPK menyebut terdapat dugaan intervensi dalam proses pengadaan. Fadia Arafiq diduga memerintahkan melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar kepala dinas memenangkan perusahaan tersebut, meski ada penawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih rendah.
“Perangkat daerah diharuskan memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3).
Sepanjang 2023–2026, tercatat dana masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisa dana sekitar Rp19 miliar diduga dibagikan kepada keluarga dan orang terdekat Fadia Arafiq. Rinciannya sebagai berikut:
- Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq
- Rp1,1 miliar untuk Mukhtaruddin Ashraff Abu
- Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB, Rul Bayatun
- Rp4,6 miliar untuk Muhammad Sabiq Ashraff
- Rp2,5 miliar untuk Mehnaz Na
- Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai
KPK juga mengungkap bahwa pembagian uang tersebut diatur melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Setiap pengambilan dana untuk Bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh staf, lalu dikirim ke grup tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai satu-satunya tersangka. Proses hukum masih berjalan, dan KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.



