Deadline – Aksi begal kembali menjadi sorotan nasional setelah serangkaian kasus kekerasan jalanan muncul di berbagai daerah, terutama Jakarta. Rekaman CCTV yang memperlihatkan korban diserang pelaku bersenjata tajam viral di media sosial dan memicu munculnya istilah “Jakarta darurat begal”.
Fenomena ini berkembang cepat sepanjang April hingga pertengahan Mei 2026. Informasi soal aksi begal menyebar masif lewat media massa, TikTok, Instagram, X, hingga YouTube. Situasi tersebut memunculkan rasa takut di tengah masyarakat dan mendorong tuntutan agar aparat bertindak lebih keras.
Peneliti kebijakan publik dan media sosial dari Monash University, Ika Idris, menilai narasi begal telah berkembang menjadi krisis keamanan di ruang digital. Menurutnya, pemberitaan media dan distribusi informasi dari kepolisian membuat isu begal terus membesar.
Ika menyebut polisi memanfaatkan momentum tingginya perhatian publik terhadap begal untuk menunjukkan respons cepat aparat. Salah satunya melalui pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya.
Aksi Begal Muncul Beruntun dari Jakarta hingga Makassar
Aksi begal muncul di banyak wilayah dalam waktu berdekatan. Di Gambir, Jakarta Pusat, petugas pemadam kebakaran menjadi korban pengeroyokan kawanan begal. Polisi kemudian menangkap lima pelaku.
Di Pluit, Jakarta Utara, dua residivis ditangkap setelah diduga terlibat pembegalan. Polisi menemukan arit dan golok sebagai barang bukti.
Kasus lain terjadi di Palmerah, Jakarta Barat. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan kehilangan motor serta telepon genggam. Rekaman CCTV kejadian tersebut viral di media sosial.
Gelombang begal juga terjadi di Lampung, Bandung, dan Makassar. Di Lampung, pelaku menyerang anggota polisi dan melepaskan tembakan setelah terjadi kontak fisik.
Di Bandung, korban begal termasuk warga negara asing dan kurir pengantar paket. Sementara di Makassar, korban berusia 13 tahun mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung. Polisi menangkap lima pelaku dalam kasus tersebut.
Namun tidak semua laporan begal terbukti benar. Di Jakarta Barat, sempat viral kabar seorang model menjadi korban pembegalan hingga mengalami luka bacok di kepala. Setelah penyelidikan, polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Tim Pemburu Begal dan Perintah Tembak di Tempat
Merespons maraknya aksi kriminal jalanan, Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut tim itu disiagakan selama 24 jam di titik rawan kejahatan.
Polisi mengklaim sudah menangkap belasan pelaku begal sejak tim dibentuk. Motif para pelaku disebut dipengaruhi faktor ekonomi dan ketergantungan narkotika.
Di Lampung, Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf mengambil langkah lebih keras. Ia memerintahkan pelaku begal ditembak di tempat setelah seorang anggota polisi meninggal dunia akibat serangan begal.
Pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan luas. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung tindakan tegas aparat dan meminta seluruh Polda membentuk tim khusus pemberantasan begal.
Menurut Sahroni, tembakan terukur diperlukan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Ia menilai pelaku begal semakin nekat dan tidak pandang bulu dalam menyerang korban.
Menteri HAM Tolak Penembakan Pelaku Begal
Berbeda dengan dukungan sebagian politisi, Menteri HAM Natalius Pigai menolak kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku begal.
Pigai menegaskan setiap tersangka harus ditangkap hidup-hidup dan diproses sesuai hukum. Ia menyebut negara tidak boleh merampas hak hidup warga tanpa prosedur hukum yang jelas.
Menurut Pigai, pelaku kejahatan tetap merupakan sumber informasi penting untuk mengungkap jaringan, motif, dan akar masalah kriminalitas.
Ia juga mengingatkan bahwa dukungan terhadap penembakan tanpa proses hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berpotensi melanggar HAM.
Pelibatan TNI Dipersoalkan
Isu begal juga memunculkan rencana pelibatan militer. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan batalyon teritorial pembangunan dapat membantu menekan kriminalitas melalui patroli keamanan.
Kodam Jaya kemudian menyatakan siap mendukung pengamanan bersama kepolisian untuk memberantas begal.
Namun langkah tersebut dikritik pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo. Ia menilai pelibatan TNI dalam penegakan hukum sipil bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kewenangan penegakan hukum pidana hanya dimiliki Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai KUHAP.
Polisi Dinilai “Riding the Wave”
Peneliti Monash University, Ika Idris, menemukan lonjakan besar percakapan soal begal setelah pengumuman Tim Pemburu Begal pada 15 Mei 2026.
Dalam enam hari setelah pengumuman itu, jumlah konten terkait begal meningkat hingga 4,7 kali lipat dibanding pekan sebelumnya. Puncaknya terjadi pada 18 Mei dengan lebih dari 1.300 konten beredar di berbagai platform.
Ika menilai polisi sedang “riding the wave” atau menunggangi momentum isu begal untuk memperbaiki citra institusi yang sebelumnya mendapat banyak kritik publik.
Narasi di media sosial pun terbelah. Sebagian besar pengguna mendukung tindakan keras terhadap begal, termasuk tembak di tempat. Namun kelompok organisasi sipil, akademisi HAM, dan sebagian pengguna media sosial menilai pendekatan tersebut berisiko memicu pelanggaran HAM dan extrajudicial killing.
Pendekatan Reaktif Dinilai Tak Cukup
Kriminolog dari Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto, mengatakan aksi begal merupakan kejahatan jalanan yang tidak akan hilang sepenuhnya selama persoalan ekonomi dan pengawasan sosial belum terselesaikan.
Ia menilai aparat selama ini masih bergerak secara reaktif berdasarkan laporan kasus yang muncul. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak cukup untuk menekan angka kriminalitas dalam jangka panjang.
Lucky mendorong kepolisian memakai pendekatan predictive policing dengan memetakan titik rawan begal, meningkatkan patroli berbasis data, memperbaiki penerangan jalan, menambah CCTV, serta melibatkan masyarakat dalam pengamanan lingkungan.
Ia menegaskan penanganan begal tidak bisa hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyentuh pencegahan dan perbaikan sistem keamanan publik.



