Deadline – Serangan Amerika Serikat ke Iran kembali memicu perdebatan internasional. Pemerintah Amerika Serikat bersikeras bahwa operasi militer tersebut dilakukan untuk menghentikan ancaman langsung dari Iran. Namun sejumlah pakar hukum internasional menilai alasan yang disampaikan Washington tidak cukup kuat untuk membenarkan perang menurut hukum internasional.
Serangan besar-besaran terhadap Iran dilancarkan oleh militer Amerika Serikat bersama Israel pada 28 Februari. Operasi udara ini disebut bertujuan menekan ancaman program nuklir dan rudal balistik Iran. Namun dampak serangan tersebut sangat besar karena tidak hanya menargetkan fasilitas militer, tetapi juga menghancurkan struktur kepemimpinan pemerintahan Iran.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump bahkan kemudian menuntut Iran menyerah tanpa syarat. Pernyataan ini mempertegas eskalasi konflik yang kini menjadi perhatian dunia.
Juru bicara Gedung Putih Karoline Leavitt menjelaskan bahwa keputusan melakukan operasi militer didasarkan pada akumulasi ancaman langsung yang dinilai berasal dari Iran. Menurutnya, pemerintah Amerika yakin Iran menimbulkan ancaman nyata dan segera terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.
Ia juga menyebut beberapa alasan utama, seperti dugaan dukungan Iran terhadap kelompok militan, pengembangan rudal balistik, serta upaya untuk menciptakan senjata nuklir. Pemerintah AS menilai langkah militer perlu diambil untuk mencegah ancaman tersebut berkembang lebih jauh.
Namun pandangan berbeda datang dari pakar hukum internasional. Profesor Mary Ellen O’Connell dari University of Notre Dame menilai serangan militer tersebut tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum internasional.
Menurut O’Connell, hukum internasional mengatur bahwa sengketa antarnegara harus diselesaikan dengan cara damai seperti negosiasi, mediasi, atau melalui lembaga internasional. Ia menegaskan bahwa United Nations melalui Piagam PBB mengharuskan adanya bukti kuat mengenai serangan yang sedang berlangsung sebelum suatu negara dapat menggunakan kekuatan militer untuk membela diri.
O’Connell menilai pemerintah AS hanya menyampaikan dugaan ancaman yang bersifat umum tanpa bukti nyata bahwa Iran sedang melakukan serangan besar terhadap Amerika Serikat.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Brian Finucane, penasihat senior program Amerika Serikat di International Crisis Group. Ia menyatakan alasan yang disampaikan pemerintah AS tidak konsisten.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menyebut serangan tersebut juga bertujuan mencegah kemungkinan serangan balasan Iran terhadap pasukan Amerika jika Israel lebih dulu menyerang.
Finucane menilai argumen ini juga lemah karena Amerika Serikat sebenarnya memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan militer Israel. Dengan dukungan militer yang sangat besar dari Washington, AS seharusnya mampu menahan atau mencegah serangan Israel jika memang ingin menghindari eskalasi konflik.
Kontroversi ini semakin memanas setelah Presiden Trump secara terbuka menuntut Iran menyerah tanpa syarat. Menurut Finucane, pernyataan tersebut justru memperlemah klaim sebelumnya bahwa operasi militer dilakukan semata-mata untuk pertahanan diri.
Selain konflik dengan Iran, pemerintahan Trump juga menghadapi kritik terkait sejumlah operasi militer lain. Pada awal September, militer Amerika melancarkan serangan terhadap kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba di kawasan Karibia dan Pasifik timur. Operasi tersebut dilaporkan menewaskan lebih dari 150 orang.
Namun hingga kini pemerintah AS belum menunjukkan bukti kuat bahwa kapal-kapal tersebut benar-benar terlibat dalam perdagangan narkoba. Sejumlah pakar hukum dan organisasi hak asasi manusia bahkan menyebut operasi itu berpotensi dikategorikan sebagai pembunuhan di luar proses hukum.
Sebelumnya, Trump juga memerintahkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran pada tahun lalu. Selain itu, pasukan Amerika sempat dikirim ke Caracas pada awal Januari untuk menangkap pemimpin Venezuela Nicolás Maduro, yang kini sedang menjalani proses hukum di Amerika Serikat.
Perkembangan terbaru ini membuat banyak ahli hukum internasional mempertanyakan konsistensi dan legalitas kebijakan militer Amerika Serikat. Mereka menilai alasan keamanan yang disampaikan pemerintah Washington belum memenuhi standar hukum internasional untuk memulai perang.
Perdebatan hukum dan politik terkait konflik ini diperkirakan akan terus berlangsung, terutama karena dampaknya tidak hanya dirasakan di Timur Tengah, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan global yang lebih luas.



