spot_img
spot_img

500 Kepala Daerah Terseret Korupsi, Alarm Keras Demokrasi Lokal

Deadline – 500 kepala daerah korupsi sejak pilkada langsung kembali disorot pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut angka itu berasal dari catatan sejak 2005.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya dalam program Rosi bertema OTT KPK, Rapor Merah Kepala Daerah di Kompas TV, Kamis 22 Januari 2026. Ia menegaskan praktik korupsi di daerah masih menjadi persoalan serius.

Menurut Bima Arya, pemerintah memahami kemarahan publik. Kepala daerah memiliki peran penting dalam mendukung target nasional, termasuk pertumbuhan ekonomi 8 persen dan visi Indonesia menjadi negara maju dalam 20 tahun.

Bima menyebut kemarahan warga wajar ketika kepala daerah masih terjebak pola lama. Ia mengaku jengah setiap mendengar kabar kepala daerah kembali ditangkap KPK.

Sorotan ini menguat setelah KPK melakukan OTT dua kepala daerah dalam satu hari pada Senin 19 Januari 2026. OTT tersebut menambah daftar panjang kasus korupsi di tingkat daerah.

KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, fee proyek, dan dana CSR dengan nilai sekitar Rp2,25 miliar.

Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo. Ia diduga melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Tidak hanya itu, Sudewo juga diduga menerima suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara menilai kepala daerah memiliki kerentanan tinggi terlibat korupsi. Pernyataan itu ia sampaikan dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu 21 Januari 2026.

Data ICW mencatat sepanjang 2010 hingga 2024 terdapat sekitar 356 kasus korupsi dengan kepala daerah sebagai tersangka. Modus paling sering muncul adalah jual beli jabatan dan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Seira menjelaskan kewenangan kepala daerah membuka celah intervensi. Proses lelang jabatan dinilai belum sepenuhnya tertutup dari pengaruh politik.

Ia mencontohkan pengisian jabatan kepala dinas. Kepala daerah tetap menentukan satu dari tiga calon terbaik yang diajukan panitia seleksi.

Pola serupa terlihat dalam kasus Bupati Pati Sudewo. Meski pengisian perangkat desa dilakukan di tingkat kecamatan, kepala daerah tetap memiliki kendali melalui garis koordinasi.

KPK mengungkap kronologi kasus Sudewo berawal dari rencana pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Sejak November 2025, Sudewo diduga membahas skema tersebut bersama tim suksesnya.

Pada setiap kecamatan dibentuk koordinator yang dikenal sebagai tim 8, seluruhnya kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses. Mereka bertugas mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.

KPK menyebut tarif dipatok antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Tarif tersebut disebut sudah dinaikkan dari harga awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Ancaman diberikan kepada calon yang menolak membayar. Formasi perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Sudewo.

KPK resmi menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo, YON Kepala Desa Karangrowo, JION Kepala Desa Arum Manis, dan JAN Kepala Desa Sukorukun. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Kasus ini kembali menegaskan masalah serius korupsi kepala daerah. Data, OTT, dan pengakuan pejabat negara menunjukkan persoalan ini belum selesai.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

Related news