Viralkan Orang yang Berutang di Medsos Bisa Berujung Pidana UU ITE

Deadline – Fenomena viral debt shaming atau mempermalukan orang yang berutang di media sosial kini makin sering terjadi di Gorontalo. Kreditur mengunggah foto, video, hingga tangkapan layar percakapan dengan debitur yang belum membayar utang.

Unggahan itu menyebar luas di Facebook dan platform lain. Warganet ikut membagikan, memberi komentar, hingga menandai akun pribadi debitur. Dampaknya jelas, identitas dan reputasi seseorang terbuka di ruang publik digital.

Dalam beberapa kasus, ada kesepakatan awal. Debitur disebut bersedia dipublikasikan jika gagal membayar. Namun praktik ini tetap menyisakan masalah hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menegaskan bahwa mengunggah wajah dan data pribadi tetap berpotensi melanggar hukum. Hal ini berlaku meski ada kesepakatan sebelumnya.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut bisa masuk ranah pidana jika memenuhi unsur pelanggaran. Misalnya, unggahan mengandung hinaan, menjatuhkan nama baik, atau mempermalukan seseorang.

Kasus seperti ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 45 tentang sanksi pidana. Proses hukum bergantung pada bukti dan unsur yang terpenuhi.

Praktik viral debt shaming juga meninggalkan jejak digital. Konten yang sudah tersebar sulit dihapus dan bisa berdampak panjang terhadap kehidupan sosial korban.

Waspada Pinjaman Online Ilegal

Maruly mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat meminjam uang, terutama melalui aplikasi digital. Banyak pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan resmi.

Baca  Intimidasi Brutal! Rumah Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Dibakar

Ciri pinjol ilegal antara lain:

  • Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
  • Meminta akses berlebihan ke data pribadi
  • Tidak transparan soal bunga dan denda
  • Penagihan disertai ancaman dan intimidasi

Lindungi Data Pribadi

Perlindungan data menjadi kunci utama. Pengguna diminta tidak sembarangan memberi akses aplikasi ke kontak, kamera, atau galeri.

Jangan kirim foto KTP atau swafoto ke platform yang tidak jelas. Hindari juga mengunduh aplikasi pinjaman dari tautan APK yang tidak resmi.

Jika Sudah Terlanjur Jadi Korban

Masyarakat yang sudah terjerat diminta tetap tenang. Simpan semua bukti ancaman atau penyebaran data.

Bukti ini penting untuk laporan hukum. Langkah cepat dapat membantu menghentikan penyebaran dan melindungi korban.

Tips Hindari Pinjol Ilegal

Mengacu pada edukasi resmi, berikut langkah sederhana:

  • Abaikan SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman cepat
  • Jangan klik tautan mencurigakan
  • Blokir nomor pengirim
  • Cek legalitas perusahaan sebelum meminjam
  • Pinjam sesuai kemampuan bayar

Dampak Nyata Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal membawa risiko serius:

  • Data pribadi bisa dicuri dan disalahgunakan
  • Bunga pinjaman bisa melonjak tanpa batas
  • Penagihan dilakukan dengan tekanan hingga kekerasan

Fenomena mempermalukan debitur di media sosial menunjukkan risiko ganda. Selain masalah utang, pelaku juga bisa terseret hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â