Deadline – Dendam cinta memicu kejahatan digital di Banjarnegara. Seorang pria berinisial IP (31), warga Kecamatan Sigaluh, harus berurusan dengan hukum setelah menyebarkan konten sensitif milik mantan kekasihnya.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara yang berlangsung lama. IP dan korban menjalin hubungan sejak 2016. Hubungan itu bertahan selama delapan tahun, meski lebih sering dijalani jarak jauh karena korban bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
Hubungan tersebut berakhir pada November 2024. Putusnya hubungan ini menjadi pemicu aksi balas dendam pelaku.
Aksi Sistematis Lewat Akun Palsu
Sakit hati karena diputus, IP membuat sejumlah akun media sosial palsu. Ia mencatut identitas korban untuk menjalankan aksinya.
Melalui akun tersebut, pelaku mengunggah foto dan video pribadi korban. Konten itu didapat saat keduanya masih menjalin hubungan.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencantumkan nomor telepon korban. Akibatnya, korban kerap menerima gangguan dari orang tidak dikenal.
Aksi ini berlangsung cukup lama. Polisi mencatat perbuatan tersebut terjadi sejak 19 Agustus 2025 hingga 17 Maret 2026.
Terbongkar dari Laporan Orangtua
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi pada 7 Maret 2026. Mereka menemukan adanya unggahan konten sensitif milik anaknya di media sosial.
Korban awalnya mengetahui dari akun yang mengirim permintaan pertemanan. Setelah ditelusuri, ditemukan unggahan foto dan video pribadinya di akun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, menjelaskan bahwa pelaku sengaja menyebarkan konten untuk mempermalukan korban.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi menangkap IP di rumahnya pada 26 Maret 2026. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Korban yang telah kembali ke Banjarnegara juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada 5 April 2026.
Saat ini, pelaku ditahan dan menjalani proses hukum.
Ancaman Hukuman Berat
IP dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini menunjukkan dampak serius dari penyalahgunaan data pribadi dalam hubungan. Konflik pribadi berubah menjadi tindak pidana dengan konsekuensi berat.



