33 Hari Kasus Andrie Yunus Mandek, Wajah Pelaku Tak Kunjung Dibuka

Deadline – Kasus Andrie Yunus masih gelap. Sudah 33 hari sejak penyerangan terjadi, namun empat tersangka yang diduga anggota BAIS Mabes TNI belum juga ditampilkan ke publik.

Fakta ini memicu kritik dari KontraS. Lembaga ini menilai penanganan kasus tidak berjalan terbuka dan tidak sesuai janji awal aparat.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut publik belum melihat wajah dan identitas para pelaku. Padahal, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Proses hukum tidak sesuai komitmen transparansi. Sampai sekarang, identitas pelaku belum dirilis,” ujar Dimas.

Proses Hukum Dinilai Lambat

KontraS menyoroti lambatnya langkah aparat. Proses hukum terhadap pelaku dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti.

Perbandingan muncul dengan peristiwa lain. Saat demonstrasi Agustus 2025, aparat bergerak cepat memburu aktivis. Namun dalam kasus ini, kecepatan itu tidak terlihat.

Polri disebut belum menunjukkan langkah tegas dalam mempercepat proses hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal keseriusan penegakan hukum.

Bayang-bayang Konflik Kepentingan

Sorotan juga mengarah ke proses internal militer. Penanganan awal dilakukan oleh Pusat Polisi Militer Mabes TNI.

Menurut KontraS, langkah ini rawan konflik kepentingan karena masih berada dalam satu institusi. Proses internal dinilai tidak membuka fakta secara utuh.

Tim Advokasi untuk Demokrasi sebagai kuasa hukum Andrie Yunus juga disebut memiliki temuan penting. Namun temuan ini tidak diuraikan dalam proses penyelidikan resmi.

Baca  Mahfud MD: Pernyataan “Jatuhkan Prabowo” Bukan Makar, Ini Penjelasan Hukumnya

Dugaan Keterlibatan Lebih Luas

KontraS menyebut ada indikasi keterlibatan lebih dari empat orang. Setidaknya 16 orang diduga terlibat dalam pengintaian, komunikasi, dan koordinasi sebelum kejadian.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya operasi terstruktur. Namun hingga kini, dugaan komando dan peran struktural belum diungkap ke publik.

“Tidak ada transparansi dalam mengungkap jaringan pelaku,” kata Dimas.

Tanda Tanya di Internal BAIS

Perubahan jabatan di tubuh BAIS juga ikut disorot. Pergantian Kepala, Wakil Kepala, hingga Direktur Direktorat E memunculkan pertanyaan baru.

KontraS menilai tanggung jawab tidak cukup berhenti pada sanksi etik. Atasan yang mengetahui atau bertanggung jawab atas tindakan bawahan harus ikut diproses secara pidana.

Konsep command responsibility dinilai penting untuk menuntaskan kasus ini secara adil.

Desakan Transparansi

Kasus Andrie Yunus kini menjadi ujian keterbukaan penegakan hukum. Publik menunggu kejelasan identitas pelaku, alur perintah, dan siapa yang bertanggung jawab.

Tanpa itu, kepercayaan terhadap proses hukum akan terus menurun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER