Mafia BBM-LPG Subsidi Disikat Bareskrim, 330 Tersangka Dibekuk di 223 TKP

Deadline – Mafia BBM-LPG subsidi kembali terbongkar. Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara dalam operasi 7–21 April 2026. Penindakan ini menarget praktik ilegal yang merugikan distribusi energi bersubsidi.

Mafia BBM-LPG subsidi memanfaatkan selisih harga. Wakabareskrim Nunung Syaifuddin menyebut pelaku membeli BBM dan LPG subsidi, lalu memindahkan, menimbun, mengoplos, dan menjual kembali dengan harga industri. Praktik ini memberi keuntungan berlipat karena disparitas harga.

“Subsidi negara harus sampai ke yang berhak,” kata Nunung. Ia menegaskan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan menyasar semua pihak, termasuk oknum aparat dan pelaku usaha.

Direktur Tipidter Bareskrim Moh Irhamni memaparkan hasil operasi selama 13 hari. Sebanyak 330 tersangka diamankan dari 223 TKP di berbagai wilayah Indonesia. Angka ini menunjukkan skala pelanggaran yang luas dan terorganisir.

Modus yang ditemukan berulang. Pelaku membeli BBM subsidi berkali-kali lalu menimbun. Mereka memakai kendaraan dengan tangki modifikasi agar muatan lebih besar. Ada juga penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan. Untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

Penindakan ini melibatkan banyak lembaga. Bareskrim bekerja sama dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, dan SKK Migas. Dukungan masyarakat dan media juga disebut berperan dalam pengungkapan kasus.

Dari sisi distribusi, Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh. Direktur Pemasaran Ritel Eko Ricky Susanto menilai penegakan hukum penting untuk menjaga penyaluran subsidi tetap tepat sasaran.

Baca  Hendrikus Rahayaan Atlet MMA Berprestasi Ditangkap, Terkait Kasus Pembunuhan Nus Kei

Pertamina memperketat pengawasan di lapangan. Pada Januari hingga Maret 2026, dilakukan 136 pembinaan untuk penyalur BBM dan 237 pembinaan untuk penyalur LPG, termasuk SPBU dan agen. Jika terbukti melanggar hukum, sanksi pemutusan hubungan usaha langsung dijatuhkan.

Langkah ini diarahkan untuk menutup celah penyimpangan. Pengawasan diperkuat, pembinaan diperbanyak, dan sanksi ditegakkan. Tujuannya jelas, memastikan BBM dan LPG subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Konferensi pers pengungkapan kasus turut dihadiri sejumlah pejabat. Di antaranya Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, perwakilan PPATK Muhammad Novian, Kejaksaan Agung Riyadi, serta SKK Migas Luky Agung Yusgiantoro.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER