Ahok: Presiden Harus Diperiksa Usai Dirut KPI Dicopot

Deadline – Ahok minta Presiden diperiksa menjadi sorotan utama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan Presiden layak diperiksa terkait pencopotan Djoko Priyono dari jabatan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional atau KPI.

Pernyataan itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum. Ahok hadir sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

Jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan Ahok. Dalam BAP tersebut, Ahok menyebut dua nama. Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid. Keduanya mantan direksi anak usaha Pertamina.

Djoko Priyono menjabat Dirut KPI periode 2021 sampai 2022. Mas’ud Khamid menjabat Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2020 sampai 2021.

Jaksa lalu bertanya alasan pencopotan keduanya. Ahok menjawab tegas. Ia menyebut Djoko dan Mas’ud sebagai dirut terbaik yang dimiliki Pertamina.

Ahok mengatakan keduanya mau bekerja keras memperbaiki produksi kilang. Arahan dari komisaris dijalankan tanpa kompromi. Ahok menyebut Mas’ud memilih dipecat daripada menandatangani pengadaan yang menyimpang.

Ahok juga menyebut Djoko sebagai orang kilang. Djoko kerap menjelaskan kelemahan kilang berdasarkan pengalaman teknisnya. Informasi itu ia sampaikan langsung saat Ahok menjabat Komut.

Ahok mengaku terpukul saat mendengar kabar pencopotan Djoko. Ia bahkan menangis. Ahok menilai pencopotan itu tidak berbasis meritokrasi.

Ahok menceritakan percakapan terakhirnya dengan Djoko. Djoko memilih pulang ke Yogyakarta dan bekerja seadanya. Ahok menilai perlakuan itu tidak adil bagi pejabat yang ingin membenahi sistem.

Baca  Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras Mengganggu Posisi Indonesia di Dewan HAM PBB

Ahok lalu melontarkan pernyataan keras di persidangan. Ia menyebut BUMN perlu diperiksa. Presiden juga harus diperiksa bila perlu. Pernyataan itu langsung memicu tepuk tangan pengunjung sidang.

Hakim Ketua Fajar Kusuma langsung mengetuk palu. Ia meminta pengunjung tertib. Hakim menegaskan persidangan bukan ajang hiburan.

Perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sejumlah terdakwa sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nama terdakwa antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Yoki Firnandi sebagai Dirut PT Pertamina International Shipping. Agus Purwono sebagai VP Feedstock Management KPI.

Terdakwa lain adalah Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

Total kerugian negara disebut mencapai Rp 285,1 triliun. Kerugian berasal dari beberapa proyek dan pengadaan yang berbeda.

Salah satu proyek adalah sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak. Negara dirugikan Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga muncul dari permintaan Riza Chalid.

Saat proyek berjalan, Pertamina dinilai belum membutuhkan terminal tambahan. Dari penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto didakwa meraih keuntungan minimal 9,8 juta dolar AS.

Kasus ini terus bergulir. Pernyataan Ahok di persidangan menambah tekanan politik dan hukum pada pengelolaan BUMN energi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â