Tragedi Penjual Es Gabus, Dipukuli dan Difitnah Aparat, Polres Jakpus Akui Keliru

Deadline – Salah tuduh es gabus Kemayoran menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Pusat mengakui adanya kesalahan prosedur oleh anggotanya. Insiden ini menimpa Sudrajat (50), penjual es hunkwe atau es gabus, yang dituding menjual makanan berbahan spons. Tuduhan tersebut terbukti tidak benar berdasarkan hasil uji laboratorium kepolisian.

Polres Jakarta Pusat menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi internal. Kasatreskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Saputra meminta seluruh jajaran lebih berhati-hati di lapangan. Ia menegaskan anggota tidak boleh menyimpulkan suatu dugaan tanpa bukti otentik.

Roby menyampaikan bahwa anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa keliru karena terlalu cepat menyimpulkan dan menyebarkan informasi ke media sosial. Ia menyebut tindakan tersebut tidak sesuai prosedur yang semestinya.

“Ini jadi pembelajaran agar anggota tidak cepat menyimpulkan dan tidak langsung menyosialisasikan ke media sosial,” kata Roby kepada wartawan, Selasa (27/1).

Meski menyayangkan tindakan anggotanya, Roby menjelaskan bahwa langkah tersebut berawal dari niat merespons laporan warga. Saat itu, ada kekhawatiran soal dugaan makanan tidak layak konsumsi yang beredar di lingkungan masyarakat.

Namun Roby mengakui, niat cepat tanggap tersebut berujung pada kesalahan serius. Ia menyebut ada dampak yang merugikan Sudrajat, baik secara pribadi maupun melalui pemberitaan luas di publik.

Roby berharap peristiwa ini tidak menimbulkan trauma berkepanjangan bagi Sudrajat. Ia juga berharap kasus ini memberi pelajaran bagi aparat dan masyarakat terkait kehati-hatian menilai produk pangan.

Baca Juga  Bocor di Sidang DPR! Suara “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi” Tertangkap Mikrofon Saat Prabowo Usai Pidato

Sementara itu, salah tuduh es gabus Kemayoran juga mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.

Menurut Abdullah, tuduhan bahwa es gabus buatan Sudrajat berbahan spons telah mencoreng nama baik korban. Tuduhan tersebut juga berdampak pada kerugian ekonomi karena Sudrajat tidak berani lagi berjualan.

“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Politisi yang akrab disapa Abduh ini menegaskan pimpinan institusi terkait wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan. Ia meminta sanksi etik dan disiplin dijatuhkan sesuai aturan agar tidak menjadi contoh buruk.

Abdullah juga mendorong adanya pendampingan hukum bagi Sudrajat. Ia membuka kemungkinan jalur pidana ditempuh jika korban menghendaki.

Ia mengajak lembaga bantuan hukum dan para advokat untuk mendampingi Sudrajat. Tujuannya agar korban memperoleh keadilan dari negara.

Menurut Abdullah, proses hukum penting untuk memulihkan nama baik Sudrajat. Ia juga menilai kerugian materiil dan immateriil korban patut dipertimbangkan untuk diganti.

“Harus ada tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar hukum,” kata Abdullah.

Abdullah mengingatkan aparat negara agar tidak bertindak arogan, khususnya terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas dan bertindak profesional.

Baca Juga  Anies Baswedan Dipercaya Arab Saudi Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

Untuk mencegah kejadian serupa, Abdullah meminta peningkatan literasi hukum dan HAM bagi aparat di tingkat bawah. Ia menilai pemahaman hukum sangat penting bagi petugas yang langsung bersentuhan dengan warga.

Kasus ini bermula pada Sabtu (24/1) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Sudrajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa di lokasi ia berjualan.

Saat itu, Sudrajat dituduh menjual es gabus berbahan spons. Es dagangannya diremas hingga cairannya tumpah. Sisa es yang dituduh spons kemudian dijejalkan ke mulut Sudrajat.

Sudrajat mengaku mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut dipukul, ditendang, dan diperlakukan tidak manusiawi di hadapan warga.

Ia mengatakan telah berusaha menjelaskan bahwa barang dagangannya adalah es kue asli. Namun penjelasan tersebut tidak menghentikan tindakan aparat.

Sudrajat bahkan diminta berdiri sambil mengangkat satu kaki. Peristiwa itu membuatnya ketakutan dan tidak berani kembali berjualan di Kemayoran.

Belakangan, hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat memastikan es gabus tersebut aman dikonsumsi. Tuduhan berbahan spons dinyatakan tidak benar.

Dua aparat yang terlibat, yakni Aiptu Ikhwan Mulyadi dari Bhabinkamtibmas Kampung Rawa dan Heri dari Babinsa Utan Panjang, telah menyampaikan permintaan maaf. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai respons cepat atas laporan warga.

Kasus salah tuduh es gabus Kemayoran kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang adil. Publik menanti langkah tegas agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.

Baca Juga  Dokter Magang di Jambi Meninggal: Dugaan Kerja Tanpa Libur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER