MAKI Minta Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Sejak Awal Pengadaan

Deadline – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI Boyamin Saiman meminta Jaksa Penuntut Umum tetap fokus pada inti perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Boyamin menilai jaksa tidak boleh teralihkan oleh manuver di luar ruang sidang.

Boyamin menegaskan pembuktian niat jahat atau mens rea menjadi kunci. Jaksa harus menunjukkan adanya persekongkolan yang dirancang sejak awal proses pengadaan. Fakta ini menurutnya harus dibuktikan secara terang di persidangan.

Ia menyoroti kebijakan yang dikenal sebagai kopi hitam. Kebijakan ini disebut melibatkan orang-orang terdekat terdakwa. Boyamin menilai poin tersebut krusial dan perlu didalami jaksa.

“Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan jago yang dibawa. Penguncian dilakukan lewat syarat, spesifikasi, dan administrasi yang dibuat kaku,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa 27 Januari 2028.

Boyamin juga menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi. Ia menilai langkah itu sebagai strategi menekan saksi lain agar ragu memberi keterangan.

Menurut Boyamin, penegak hukum tidak boleh terpengaruh manuver yang tidak berkaitan langsung dengan pembuktian perkara. Ia menilai upaya tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan saksi.

“Jaksa harus tetap fokus membuktikan niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti irama terdakwa terkait hal yang tidak substansial,” ujarnya.

Ia menilai ancaman pelaporan terhadap saksi sebagai tindakan berlebihan. Tindakan itu dinilai dapat merusak tatanan persidangan yang adil.

Baca  Judol Bikin Panik! Takut Dimarahi Istri Pria Ngaku Dijambret Demi Tutupi Uang Rp5,3 Juta yang Habis

Boyamin mengingatkan perlindungan saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Aturan ini menegaskan saksi harus bebas dari ancaman agar dapat menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Selain itu, Boyamin mendorong penegak hukum aktif memberi edukasi hukum kepada publik. Edukasi dinilai penting untuk menangkal narasi menyesatkan di media sosial yang dapat mengaburkan fakta persidangan.

“Jelaskan secara utuh kepada publik. Jangan diirit informasinya. Perkara ini sudah masuk persidangan. Sampaikan fakta sebagai edukasi agar masyarakat paham duduk perkara sebenarnya,” kata Boyamin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER