Rokok Murah Kuasai Pasar, Penerimaan Negara Terancam Anjlok

Deadline – Fenomena peralihan konsumsi masyarakat ke rokok murah atau downtrading semakin menjadi tantangan bagi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Pergeseran pilihan konsumen dari rokok bercukai tinggi ke produk dengan tarif lebih rendah membuat penerimaan negara tertekan, meskipun produksi rokok secara keseluruhan masih meningkat.

Penurunan daya beli masyarakat dan lebarnya kesenjangan tarif cukai antargolongan menjadi sejumlah faktor yang mendorong fenomena tersebut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengakui kondisi ini menjadi tantangan dalam mencapai target penerimaan cukai rokok hingga akhir 2026.

Pangsa Pasar Rokok Golongan I Terus Merosot

Salah satu indikasi kuat terjadinya downtrading terlihat dari penurunan pangsa pasar Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I. Produk ini selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan cukai hasil tembakau.

Berdasarkan data yang dilihat Bisnis, pangsa pasar SKM Golongan I terus menyusut sejak 2018.

Iklan

Pada 2018, pangsa pasarnya masih mencapai 64%. Angka tersebut kemudian turun menjadi 62% pada 2019, 53% pada 2020, dan 49% pada 2021.

Penurunan berlanjut menjadi 46% pada 2022, 35% pada 2023, dan 30% pada 2024.

Pada 2025, pangsa pasar SKM Golongan I kembali melemah menjadi 29%. Persentase yang sama tercatat hingga Agustus 2026.

Kondisi tersebut memperlihatkan semakin besarnya pergeseran konsumsi dari rokok golongan atas ke produk dengan harga dan tarif cukai lebih rendah.

Pabrik Bertambah, Produksi Rokok Justru Menurun

Tekanan terhadap industri hasil tembakau juga terlihat pada perkembangan SKM Golongan II.

Jumlah pabrik produsen SKM Golongan II justru mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2023, jumlahnya tercatat sebanyak 288 pabrik. Angka tersebut meningkat menjadi 311 pabrik pada 2024, kemudian 337 pabrik pada 2025.

Hingga tahun berjalan 2026, jumlah pabrik tersebut kembali bertambah menjadi 370.

Namun, pertambahan jumlah pabrik tidak diikuti peningkatan produksi. Jumlah batang rokok yang dihasilkan justru terus mengalami penurunan.

Produksi SKM Golongan II tercatat sebanyak 73,37 miliar batang pada 2023. Jumlah itu turun menjadi 62,26 miliar batang pada 2024 dan 60,86 miliar batang pada 2025.

Baca Juga  KUR BRI 2026 hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sementara itu, produksi secara tahun berjalan 2026 tercatat sebesar 51,09 miliar batang.

Penerimaan Cukai Rokok Baru 70,7 Persen

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Netty Hartawati, mengakui fenomena downtrading menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan cukai rokok.

Menurutnya, perubahan pola konsumsi masyarakat dan dinamika industri hasil tembakau membuat pencapaian target penerimaan hingga akhir tahun menghadapi tantangan.

Hingga September 2026, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp159,5 triliun atau sekitar 70,7% dari target APBN 2026 sebesar Rp225,7 triliun.

“Pencapaian penerimaan hingga akhir tahun masih menghadapi tantangan, seiring dengan dinamika industri hasil tembakau dan perubahan pola konsumsi masyarakat,” ujar Netty kepada Bisnis, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Netty menjelaskan, peralihan konsumsi ke rokok dengan tarif cukai lebih rendah dapat mengubah komposisi penerimaan negara, meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai pada 2026.

Di sisi lain, produksi hasil tembakau secara keseluruhan masih menunjukkan pertumbuhan.

Hingga September 2026, produksi hasil tembakau tercatat mencapai 235,3 miliar batang. Jumlah tersebut meningkat sekitar 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 223 miliar batang.

Bea Cukai menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di bidang cukai.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha, menciptakan persaingan industri yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Ekonom Optimistis Target Bisa Tercapai

Berbeda dengan sejumlah proyeksi yang memperkirakan penerimaan cukai rokok akan mengalami kekurangan, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai realisasi penerimaan sebesar 70,7% hingga September 2026 masih tergolong baik.

Menurutnya, pencapaian tersebut lebih baik dibandingkan periode yang sama pada 2023 hingga 2025.

Fajry bahkan memperkirakan penerimaan cukai hasil tembakau berpotensi mencapai 101% hingga 102% dari target pada akhir tahun.

Ia menilai capaian tersebut cukup positif, terutama karena daya beli masyarakat sedang mengalami tekanan.

Fajry juga mengaitkan kinerja penerimaan dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai maupun Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 2026.

Baca Juga  KUR BRI 2026 hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Meski demikian, ia belum bersedia memberikan proyeksi penerimaan cukai rokok untuk tahun depan.

Menurutnya, besaran target yang ditetapkan pemerintah akan sangat menentukan kemungkinan pencapaiannya. Target yang terlalu tinggi berisiko sulit direalisasikan.

Ia juga mengingatkan bahwa daya beli masyarakat masih menjadi tantangan pada 2027. Risiko geopolitik yang berpotensi mendorong inflasi dalam negeri dapat semakin menekan kemampuan belanja masyarakat.

Karena itu, Fajry menilai kebijakan fiskal yang akomodatif diperlukan untuk menghadapi kondisi tersebut.

Produksi Meningkat, Penerimaan Negara Justru Tertekan

Ekonom sekaligus Strategic Research Manager Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, melihat adanya ketidakseimbangan antara peningkatan produksi rokok dan penerimaan cukai negara.

Menurutnya, produksi rokok pada Januari-September 2026 merupakan yang tertinggi setidaknya sejak 2021.

Namun, peningkatan volume produksi tersebut tidak otomatis menghasilkan penerimaan cukai yang lebih besar.

Penyebabnya adalah pergeseran konsumsi masyarakat dari rokok Golongan I ke Golongan II dan III yang memiliki tarif cukai lebih rendah.

Dengan tarif yang lebih rendah, penerimaan negara dari setiap batang rokok yang terjual juga menjadi lebih kecil.

Akibatnya, peningkatan jumlah produksi tidak selalu sejalan dengan pertumbuhan penerimaan cukai.

Yusuf menghitung, dengan penerimaan sebesar Rp159,5 triliun hingga akhir kuartal III 2026, pemerintah membutuhkan tambahan sekitar Rp66 triliun pada kuartal IV agar target Rp225,7 triliun dapat tercapai.

Artinya, penerimaan yang harus dikumpulkan pada Oktober-Desember rata-rata mencapai Rp22 triliun per bulan.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata penerimaan Januari-September 2026 yang berada di kisaran Rp17,7 triliun per bulan.

Menurut Yusuf, penerimaan pada kuartal IV biasanya terbantu oleh pembelian pita cukai lebih awal menjelang pemberlakuan tarif baru.

Namun, peluang mendapatkan tambahan penerimaan dari pola tersebut diperkirakan lebih kecil karena tarif cukai 2027 dipastikan tidak naik.

Pemerintah sendiri memproyeksikan penerimaan cukai rokok hingga akhir 2026 mencapai Rp223,2 triliun. Angka tersebut masih berpotensi menghasilkan kekurangan penerimaan atau shortfall sekitar Rp2,5 triliun dari target APBN.

Baca Juga  KUR BRI 2026 hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Yusuf memperkirakan realisasi sebenarnya bisa lebih rendah.

“Saya memperkirakan penerimaan CHT sampai akhir tahun berada pada kisaran Rp213 triliun sampai Rp219 triliun, sehingga kekurangannya sekitar Rp7 triliun hingga Rp13 triliun,” paparnya.

Kesenjangan Tarif Dinilai Jadi Akar Masalah

Untuk mengatasi tekanan penerimaan cukai rokok, Yusuf menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan struktur tarif secara bertahap.

Menurutnya, solusi jangka menengah bukan dengan menambah lapisan atau golongan tarif cukai baru, melainkan menyederhanakan struktur cukai dan mempersempit kesenjangan tarif antargolongan.

Selisih tarif yang terlalu lebar dinilai mendorong konsumen beralih ke rokok yang lebih murah.

Selain penyederhanaan tarif, pemerintah juga perlu memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal secara konsisten.

Yusuf turut menekankan pentingnya peta jalan tarif cukai untuk beberapa tahun ke depan agar pelaku industri memiliki kepastian dalam merencanakan produksi.

Dengan kebijakan yang lebih terarah, penerimaan negara diharapkan menjadi lebih stabil.

“Lapisan baru mungkin membantu dalam jangka pendek, tetapi tanpa penyederhanaan tarif dan penegakan hukum, penerimaan CHT akan terus tergerus meskipun produksi rokok meningkat,” tuturnya.

Pandangan serupa disampaikan Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Vid Adrison.

Ia menilai penambahan lapisan tarif cukai baru justru berpotensi memperparah fenomena downtrading.

Kondisi tersebut dapat membuat konsumsi rokok semakin sulit dikendalikan sekaligus mengurangi efektivitas kebijakan cukai dalam meningkatkan penerimaan negara.

Menurut Vid, pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap kesenjangan harga rokok antargolongan.

Selama perbedaan harga masih terlalu besar, konsumen akan memiliki dorongan untuk berpindah ke produk yang lebih murah.

“Selama gap harga antargolongan masih tinggi, downtrading pasti akan terjadi. Efektivitas kebijakan cukai dalam mengurangi konsumsi dan mengoptimalkan penerimaan akan berkurang,” ujarnya.

Fenomena ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, pengendalian konsumsi rokok, dan keberlangsungan industri hasil tembakau.

Peningkatan produksi saja tidak cukup untuk menjamin penerimaan cukai tumbuh apabila sebagian besar konsumsi terus bergeser ke produk dengan tarif lebih rendah.

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER