7 Anggota Polisi Dimutasi Usai Tangkap 3 Kader Gerindra Saat Pesta Narkoba, Diduga Melanggar SOP

Deadline – Mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya setelah penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra menjadi sorotan publik. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa pemindahan tujuh personel tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ketujuh anggota polisi itu kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

Luthfie membenarkan dirinya menandatangani surat telegram mutasi dengan Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Keputusan tersebut mencakup tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satresnarkoba yang memang terkena mutasi,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026).

Menurut Luthfie, pemindahan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur ketika anggota menjalankan tugas. Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci bentuk pelanggaran yang sedang diperiksa.

Iklan

“Saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Kapolrestabes Belum Pastikan Hubungan dengan Penangkapan Kader Gerindra

Ketika ditanya apakah dugaan pelanggaran SOP tersebut berkaitan langsung dengan penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra, Luthfie tidak memberikan jawaban tegas.

Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh personel masih berlangsung di Propam Polda Jawa Timur.

Luthfie juga menjelaskan bahwa mutasi personel merupakan bagian dari kebijakan internal kepolisian. Kebijakan tersebut dilakukan untuk penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta menyesuaikan kebutuhan penugasan.

Baca Juga  Desakan Gibran Rakabuming Raka Mundur Menguat, Setelah Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Dengan demikian, belum ada kesimpulan resmi mengenai alasan terperinci pemindahan ketujuh anggota tersebut maupun ada atau tidaknya hubungan langsung dengan penangkapan tiga anggota DPRD.

Daftar 7 Anggota Satresnarkoba yang Dimutasi

Berdasarkan surat telegram tertanggal 23 Oktober 2026, mutasi menyasar tiga personel perwira dan empat personel bintara.

Berikut daftar tujuh anggota yang mengalami pemindahan tugas:

  1. Iptu Kevin Asshabul Kahfi, sebelumnya menjabat Kanit 1, dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
  2. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
  3. Ipda Andri Kiki, sebelumnya menjabat Kasubnit, dipindahkan menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
  4. Aiptu Sri Ismanto, dipindahkan ke Polsek Tegalsari.
  5. Aiptu Anton Yuniarso, dipindahkan ke Polsek Tegalsari.
  6. Aipda Rico Pramana, dipindahkan ke Polsek Tambaksari.
  7. Bripka Rangga Pinileh, dipindahkan ke Polsek Genteng.

Pemindahan sejumlah personel ke tingkat kepolisian sektor (polsek) tersebut mendapat perhatian karena terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD yang diduga menggunakan narkotika.

IPW Curiga Ada Dugaan Intervensi

Mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mendapat sorotan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menduga terdapat kemungkinan campur tangan pihak luar dalam keputusan pemindahan tersebut. Menurutnya, penangkapan tiga anggota DPRD yang kemudian menjadi perhatian publik seharusnya tidak menjadi alasan untuk memberikan tekanan kepada anggota polisi yang menjalankan tugas.

Baca Juga  Terbongkar! Kompleks KPAD Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Tahan Letkol Arman

“Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi, itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng, Minggu (1/11/2026).

Ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ketujuh anggota tersebut benar-benar melakukan pelanggaran prosedur ketika menangani perkara narkotika.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, menurut Sugeng, mutasi tersebut patut dicurigai sebagai bentuk intervensi.

Sugeng juga menilai pemindahan personel tanpa alasan yang jelas dapat mengganggu prinsip pengembangan karier dan penugasan di lingkungan Polri.

Meski demikian, dugaan intervensi yang disampaikan IPW masih merupakan pandangan dan belum menjadi kesimpulan resmi hasil pemeriksaan.

Kronologi Penangkapan 3 Anggota DPRD Gerindra

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra saat diduga mengikuti pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Ketiganya berasal dari tiga daerah berbeda di Jawa Timur, yaitu:

  • ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
  • ADR, anggota DPRD Banyuwangi.
  • UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang.

Ketiga anggota DPRD tersebut ditangkap bersama lima orang lainnya yang masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Baca Juga  Dijebak Jadi PSK, Seorang Ibu Muda Dipaksa Layani 5 Pria Hidung Belang di Salon Esek-esek

Setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine terhadap delapan orang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif menggunakan ekstasi.

Sementara itu, satu orang berinisial N diketahui positif mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.

Tidak Ditahan, Tiga Anggota DPRD Jalani Rehabilitasi

Perkembangan kasus tersebut juga menjadi perhatian karena delapan orang yang diamankan tidak menjalani penahanan.

Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Langkah tersebut disebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang ditemukan, yang berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap ketiganya.

Pemeriksaan Propam Jadi Penentu

Kasus mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kini menjadi perhatian karena muncul setelah penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Kapolrestabes Surabaya menyebut adanya dugaan pelanggaran SOP yang sedang diperiksa Propam Polda Jawa Timur. Sementara itu, IPW meminta agar kemungkinan intervensi dalam keputusan mutasi turut dicermati.

Hasil pemeriksaan Propam diharapkan dapat menjelaskan apakah pemindahan tujuh personel tersebut memang didasarkan pada pelanggaran prosedur atau merupakan bagian dari kebijakan organisasi kepolisian.

Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran SOP maupun dugaan intervensi belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER