Deadline – Tanah terlantar disita negara. Kalimat ini kini resmi menjadi kebijakan. Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini memberi negara kewenangan penuh untuk mengambil alih lahan yang sengaja dibiarkan tidak produktif.
Tanah terlantar disita negara bukan sekadar ancaman hukum. Pemerintah ingin mengakhiri praktik penimbunan lahan. Banyak tanah berizin dibiarkan kosong. Negara menilai kondisi ini merugikan kepentingan publik.
PP Nomor 48 Tahun 2025 membuka jalan penataan ulang kawasan. Pemerintah dapat menertibkan konsesi dan perizinan usaha yang tidak dijalankan sesuai peruntukan. Negara tidak lagi menunggu niat baik pemilik izin.
“Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan atau tidak dimanfaatkan akan ditetapkan menjadi objek penertiban kawasan telantar,” bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu 8 Februari 2026.
Tanah terlantar disita negara mencakup sektor strategis. Pemerintah menyasar kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan. Semua sektor ini dinilai krusial bagi ekonomi nasional.
Secara teknis, penertiban berlaku pada tanah berstatus Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan. Negara menilai banyak hak ini tidak dijalankan secara nyata di lapangan.
Aturan ini juga tegas soal tenggat waktu. Pasal 32 menyebut tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar wajib dikosongkan paling lama 30 hari kalender sejak penetapan. Kewajiban ini berlaku bagi bekas pemegang hak maupun pemegang dasar penguasaan tanah.
Namun, pemerintah memberi pengecualian terbatas. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik tidak otomatis diambil alih. Negara hanya dapat menyita jika terbukti pemilik sengaja tidak menggunakan, tidak memanfaatkan, dan tidak memelihara tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini lahir dari revisi aturan lama. Pemerintah sebelumnya memakai PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan itu dinilai terlalu lambat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan perubahan utama ada pada durasi proses. Dalam aturan lama, penertiban tanah telantar bisa memakan waktu hingga 587 hari.
Kini, proses itu dipangkas drastis. Pemerintah menetapkan waktu maksimal 90 hari. Perubahan ini mengikuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Berdasarkan PP itu, butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami perintah revisi. Prosesnya dipersingkat hanya 90 hari,” kata Nusron Wahid di Kompleks Parlemen RI, Rabu 24 September 2025.
Tanah terlantar disita negara menjadi sinyal keras. Negara ingin lahan bekerja untuk rakyat. Lahan tidak lagi menjadi aset mati yang dibiarkan kosong.



