Deadline – Peredaran heroin 15 kilogram berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Seorang pria bernama Okto Jefri Sihombing (42) ditangkap bersama barang bukti heroin dalam jumlah besar di wilayah Sumatera Utara.
Heroin 15 kilogram itu ditemukan saat penangkapan pada Senin malam, 16 Februari 2026, sekitar pukul 22.34 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Okto berperan sebagai penjemput dan pengantar heroin. “Peran Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Okto merupakan warga Perumahan Kereta Api Blok 20, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kota Kisaran, Sumatera Utara. Ia diduga mengambil heroin dari Kota Tanjung Balai atas perintah seorang pria yang dipanggil Habib.
Heroin tersebut rencananya akan diantarkan ke Simpang Kawat, Kisaran. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran heroin yang akan diedarkan di wilayah Sumatera. Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 bal heroin dengan total berat 15 kilogram. Barang bukti itu disimpan di dalam tas milik Okto.
Selain heroin, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BK 6216 QAI, satu unit telepon genggam merek Vivo, dan satu tas warna abu-abu yang digunakan untuk membawa narkotika.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Okto. Hasilnya menunjukkan ia positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam pengembangan kasus, polisi memeriksa seorang saksi bernama Ali Syahbana. Ali diketahui mengantarkan Okto menuju Kota Kisaran. Ia sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan di depan loket Rajawali, Tanjung Balai-Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 2.
Tes urine terhadap Ali Syahbana menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Meski demikian, status Ali masih sebagai saksi dalam perkara ini.
Saat ini, tersangka Okto beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami asal-usul heroin tersebut dan menelusuri jaringan peredarannya, termasuk sosok yang disebut dengan nama Habib.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jalur distribusi narkotika di Sumatera Utara masih aktif dan berpotensi membahayakan masyarakat. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan peredaran heroin tersebut hingga ke akar-akarnya.



