Deadline – Demo pedagang daging babi di Medan memanas pada Kamis 26 Februari 2026. Massa memadati Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka menolak Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal.
Massa bergerak dari Lapangan Merdeka Medan sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berkumpul di depan pagar Balai Kota. Aparat menutup akses masuk gedung.
Sejumlah kendaraan taktis berjaga di halaman. Water canon milik Polda Sumut siaga bersama rantis pengurai massa, truk personel, dan ambulans kepolisian. Satu unit mobil pemadam kebakaran Kota Medan juga bersiaga. Tameng aparat tersusun di sisi gedung. Polisi menjaga pintu depan, halaman, hingga bagian belakang kantor.
Massa Tolak SE, Nilai Batasi Ruang Usaha
Aksi ini diikuti Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan. Mereka bergabung dengan Horas Bangso Batak, PMS, GPBI, dan elemen masyarakat lain.
Penolakan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan menjadi tuntutan utama. Massa menilai aturan itu membatasi ruang usaha pedagang daging nonhalal dan berpotensi diskriminatif.
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Medan melarang penjualan daging nonhalal seperti babi, anjing, dan ular di bahu jalan. Pedagang juga dilarang membuang limbah ke saluran drainase umum. Penjualan hanya boleh di lokasi tertutup atau area pasar tertentu. Lokasi tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk muslim.
Salah satu orator meminta wali kota mencabut aturan tersebut. Massa juga mendesak pemerintah fokus pada banjir, kemacetan, dan masalah sosial lain di Kota Medan.
Pertemuan Tertutup Berujung Kesepakatan
Saat massa bertahan di luar pagar, perwakilan pedagang masuk ke dalam Balai Kota. Mereka bertemu unsur pemerintah dan Forkopimda.
Pertemuan dihadiri Wakil Wali Kota Zakiyuddin, Kapolres Kombes Calvijn, dan unsur Forkopimda. Wali Kota Medan tidak hadir langsung.
Hasil pertemuan menyepakati penyempurnaan isi surat edaran. Pemerintah menerima aspirasi pedagang. Surat edaran akan ditarik dan diperbaiki agar tidak menimbulkan multitafsir.
Perwakilan pedagang menyatakan lega karena aspirasi mereka diterima. Mereka berkomitmen mematuhi aturan baru, terutama soal kebersihan dan pengelolaan limbah.
M Tebing, salah satu perwakilan, menyebut perjuangan mereka membuahkan hasil. Ia menyatakan pemerintah akan duduk bersama pedagang untuk menyempurnakan aturan. Kapolresta juga disebut menjamin keamanan pedagang dan konsumen mulai hari itu dan seterusnya.
FKUB Dukung Penataan, Wali Kota Tegaskan Bukan Pelarangan
Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Medan bersama majelis agama menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Dukungan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani pengurus dan pimpinan majelis agama.
Ketua FKUB Kota Medan, Muhammad Yasir Tanjung, menyatakan surat edaran bertujuan menata dan memfasilitasi perdagangan agar tertib serta menjaga harmoni. Ia mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengapresiasi dukungan FKUB. Ia menegaskan surat edaran tidak melarang perdagangan. Pemerintah ingin menata lokasi dan pengelolaan limbah agar kota lebih bersih dan tertib.
Rico menyatakan Pemko Medan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun. Ia menyebut Medan sebagai kota majemuk yang harus menjaga kerukunan. Pemerintah juga siap membantu solusi teknis, termasuk penyediaan lahan jika diperlukan.
Penarikan dan penyempurnaan surat edaran menjadi titik temu sementara. Dialog lanjutan antara pemerintah dan pedagang akan dilakukan untuk merumuskan aturan yang lebih jelas dan dapat diterima semua pihak.



