BerandaTRENDINGHak Angket Gibran Memanas, 6 Fraksi DPR Kompak dan Sepakat

Hak Angket Gibran Memanas, 6 Fraksi DPR Kompak dan Sepakat

Deadline – Wacana pengajuan hak angket DPR RI untuk mengusut polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai memanas. Enam fraksi di parlemen dikabarkan telah menandatangani dokumen pengusulan hak angket terkait dugaan persoalan administrasi penyetaraan ijazah SMA yang menjadi perdebatan setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA).

Informasi mengenai konsolidasi enam fraksi tersebut disampaikan oleh seorang sumber internal di lingkungan DPR RI. Menurut sumber itu, dokumen pengajuan hak angket telah diedarkan dan memperoleh tanda tangan dari enam fraksi.

“Berkas Form Hak Angket sudah keliling dan ditandatangani oleh 6 Fraksi di DPR RI. Hanya Golkar dan Gerindra yang belum,” ungkap sumber tersebut.

Enam fraksi yang disebut telah memberikan dukungan terdiri dari PDI Perjuangan, PKS, PKB, NasDem, Demokrat, dan PAN. Sementara itu, Fraksi Golkar dan Gerindra dikabarkan belum memberikan tanda tangan.

Jika informasi tersebut benar, dukungan enam fraksi berpotensi memperkuat langkah politik untuk membawa persoalan administrasi pencalonan Gibran ke pembahasan resmi DPR RI.

Iklan

Putusan MA dan MK Jadi Pemicu Perdebatan

Adhiem Maliking dari Poros Intelektual Muda menilai dinamika politik di parlemen tidak terlepas dari desakan masyarakat sipil dan para pakar hukum tata negara.

Ia juga mengaitkan perkembangan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 serta putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.

Baca Juga  Boikot Raffi Ahmad Menguat, Publik Soroti Influencer Pendukung Pemerintah

Menurut Adhiem, putusan MK menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Adhiem juga menyebut MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Ia menilai kedua putusan tersebut menjadi dasar bagi parlemen untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan administrasi pencalonan Wakil Presiden.

Persoalan yang sebelumnya berkutat pada dokumen penyetaraan pendidikan itu kini berkembang menjadi isu politik dan konstitusional yang melibatkan sejumlah kekuatan di DPR RI.

Enam Fraksi Disebut Mulai Konsolidasi

Dukungan enam fraksi terhadap wacana hak angket menjadi perkembangan penting dalam dinamika politik di Senayan.

Konsolidasi yang awalnya disebut dimotori PDI Perjuangan dan PKS dikabarkan mulai memperoleh dukungan dari PKB, NasDem, Demokrat, dan PAN.

Adhiem menilai perkembangan tersebut menunjukkan adanya dorongan politik untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan administrasi pencalonan Gibran.

Meski demikian, informasi mengenai penandatanganan dokumen oleh enam fraksi tersebut masih berasal dari sumber internal DPR RI. Belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPR RI yang mengonfirmasi perkembangan tersebut.

Ketua dan Wakil Ketua DPR RI juga disebut belum memberikan tanggapan maupun menentukan sikap resmi terkait wacana pengajuan hak angket.

Baca Juga  Seskab Teddy Indra Wijaya Diisukan Dicopot, Fakta Terbaru Terungkap!

Masa Reses Jadi Penentu Kelanjutan Hak Angket

Adhiem memperkirakan pertarungan politik terkait hak angket akan semakin terlihat setelah masa reses DPR RI berakhir.

Menurutnya, kepastian dukungan enam fraksi akan menjadi faktor penting ketika DPR kembali menggelar sidang paripurna.

“Jika klaim penandatanganan oleh enam fraksi ini terbukti solid saat sidang paripurna dibuka, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai orang nomor dua di republik ini benar-benar berada di ujung tanduk kekuasaan parlemen,” kata Adhiem.

Namun, wacana hak angket perlu dibedakan dari proses pemakzulan. Penandatanganan dokumen pengusulan hak angket, jika benar terjadi, belum otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas.

Dengan demikian, perkembangan politik di Senayan masih bergantung pada kepastian dukungan fraksi, sikap pimpinan DPR, serta proses pembahasan melalui mekanisme parlemen.