Deadline – Isu harta kekayaan Prabowo kembali menjadi sorotan publik. Prabowo Subianto bersama 38 pejabat Kabinet Merah Putih diketahui belum tercantum dalam situs resmi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan ini diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Harta kekayaan Prabowo dan puluhan pejabat ini dipertanyakan karena sudah melewati batas waktu pelaporan. Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut laporan periode 2025 milik Presiden dan sedikitnya 38 anggota kabinet belum tersedia di publikasi e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut ICW, dari total tersebut terdapat 16 menteri, 20 wakil menteri, serta dua kepala badan yang belum muncul dalam sistem. Kondisi ini dinilai tidak wajar karena transparansi pejabat publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi tepat waktu.
ICW mengungkap dua kemungkinan utama. Pertama, para pejabat tersebut memang belum melaporkan LHKPN periode 2025. Kedua, laporan sebenarnya sudah masuk, namun belum ditampilkan oleh KPK karena masih dalam proses verifikasi internal.
Meski demikian, ICW menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas administratif. Laporan ini menjadi alat penting untuk mendeteksi adanya peningkatan harta yang tidak wajar dan berpotensi terkait praktik korupsi. Tanpa keterbukaan data, fungsi pengawasan publik menjadi lemah.
Lebih lanjut, ICW menyoroti bahwa keterlambatan ini telah melewati lebih dari 30 hari dari tenggat waktu. Oleh karena itu, KPK diminta segera memastikan apakah laporan tersebut memang belum diserahkan atau hanya belum dipublikasikan.
Jika terbukti belum melapor, ICW mendesak KPK untuk secara terbuka mengumumkan nama-nama pejabat yang tidak patuh melalui laman “Belum Lapor”. Tidak hanya itu, KPK juga dinilai perlu memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.
Dalam regulasi yang ada, KPK memang hanya memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif berupa rekomendasi. Namun ICW menilai hal ini belum cukup kuat untuk mendorong kepatuhan pejabat negara.
Sebagai solusi jangka panjang, ICW mendorong pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip “illicit enrichment” atau memperkaya diri secara tidak sah sebagaimana diatur dalam konvensi antikorupsi internasional. Langkah ini dinilai penting agar LHKPN benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan korupsi.
Kasus harta kekayaan Prabowo yang belum tercantum ini pun memicu pertanyaan publik tentang komitmen transparansi di level tertinggi pemerintahan. Keterbukaan data dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat negara.



