Deadline – Wahyu Purwanto menjadi sorotan dalam sidang kasus korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Namanya muncul setelah terdakwa Zulfikar Fahmi mengaku memberikan uang sebesar Rp425 juta.
Pengakuan itu disampaikan Zulfikar saat sidang di Pengadilan Negeri Medan. Ia menjelaskan uang tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan dalam memenangkan proyek kereta api.
Zulfikar menyebut pemberian uang itu berkaitan dengan proyek di Cianjur. Ia mengaku merasa berhasil memenangkan tender sehingga memberikan apresiasi kepada Wahyu Purwanto.
“Sebagai ucapan terima kasih atau apresiasi,” kata Zulfikar di hadapan majelis hakim.
Peran Wahyu Purwanto Dipertanyakan Hakim
Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu mempertanyakan sosok Wahyu Purwanto dalam persidangan. Hakim menyinggung nilai uang yang mencapai hampir setengah miliar rupiah.
Menjawab pertanyaan tersebut, Zulfikar menyebut Wahyu Purwanto merupakan adik ipar Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan Zulfikar yang mengikuti sidang melalui sambungan video dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pengakuan Tertuang dalam BAP
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Fahmi Idris, membenarkan bahwa keterangan soal pemberian uang kepada Wahyu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut memang disebutkan dalam pemeriksaan. Namun, uang itu tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang disidangkan di Medan.
“Disebut untuk proyek di Cianjur,” ujar Fahmi.
Kasus Korupsi DJKA dan Vonis Zulfikar
Zulfikar Fahmi merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera. Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di berbagai wilayah.
Proyek tersebut mencakup Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera pada periode anggaran 2018 hingga 2022.
Dalam perkara ini, Zulfikar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara.
Sejumlah Nama Lain Ikut Terseret
Sidang juga menghadirkan beberapa saksi lain, termasuk Lokot Nasution. Sementara itu, sejumlah pihak menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mereka adalah Muhammad Chusnul sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Muhlis Hanggani Capah sebagai PPK II, serta Eddy Kurniawan Winarto sebagai komisaris perusahaan swasta.
Jaksa mengakui masih ada pihak lain yang disebut menerima aliran dana namun belum diproses hukum. Informasi tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan KPK.



