Deadline – Praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbongkar di Jawa Barat. Polda Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus ini menyebabkan 13 korban mengalami kerugian hingga Rp1,963 miliar. Para korban dijanjikan bisa mengelola titik dapur MBG dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang masuk sejak Januari 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik jual beli titik koordinat dapur MBG yang menyasar pengusaha lokal.
Para tersangka menawarkan akses pembukaan portal koordinat SPPG kepada korban. Nilai setoran yang diminta berkisar Rp75 juta hingga Rp150 juta untuk setiap titik dapur.
“Para tersangka menjanjikan korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginannya dengan syarat memberikan uang senilai Rp75 juta sampai Rp150 juta,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa 19 Mei 2026.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YRN alias Yon Ramdan Nuryamin, AY alias Anwar Yusuf, AN alias Ali Nugraha, dan OSP alias Oki Septian Pradana.
Untuk meyakinkan korban, komplotan ini memalsukan kartu identitas yang dibuat seolah diterbitkan resmi oleh Badan Gizi Nasional. Pelaku juga mencatut nama pejabat negara agar korban percaya.
Menurut Hendra, tersangka Oki memiliki peran utama dalam menjalankan aksi tersebut. Oki disebut mengaku sebagai keponakan Wakil BGN Soni Sanjaya demi mendapatkan kepercayaan calon korban.
Polisi memastikan seluruh uang yang diterima pelaku tidak pernah masuk ke Badan Gizi Nasional. Dana korban justru dialirkan ke rekening tersangka Ali Nugraha sebelum dibagikan kepada anggota komplotan lainnya.
Dari hasil penyidikan, Oki menjadi penerima dana terbesar dengan nilai mencapai Rp1,046 miliar.
Salah satu korban diketahui telah menyetorkan uang Rp200 juta untuk rencana pembukaan dua titik dapur di Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap. Namun portal yang dijanjikan pelaku tidak pernah bisa diakses.
“Pelapor dan para korban dirugikan secara materiil sebanyak Rp1,963 miliar,” kata Hendra.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 11 saksi. Polisi juga menyita barang bukti berupa bukti transfer bank dan tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan korban.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Wakil Badan Gizi Nasional Soni Sanjaya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran pengelolaan titik SPPG yang meminta imbalan uang.
Soni menegaskan seluruh proses pendaftaran dan pengajuan titik dapur MBG dilakukan melalui portal resmi pemerintah. Ia memastikan tidak ada mekanisme jual beli titik dapur dalam program tersebut.
“Jadi seolah-olah titik itu diperjualbelikan dan tentu saja dengan membawa-bawa nama pejabat BGN,” ujar Soni.
Ia juga menegaskan sistem kemitraan SPPG berjalan secara digital dan transparan sehingga tidak ada ruang untuk praktik jual beli titik dapur.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi informasi melalui situs resmi mitra.bgn.go.id untuk memastikan seluruh proses kemitraan dilakukan sesuai prosedur resmi pemerintah.



