Deadline – Kasus asusila oknum polisi di Nusa Tenggara Barat atau NTB menjadi perhatian publik setelah muncul tiga laporan berbeda yang melibatkan pelajar dan mahasiswi sebagai korban. Pengamat hukum sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, menilai kasus tersebut harus menjadi evaluasi serius di internal Polri.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob Polda NTB. Penanganan perkara itu kini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram.
Joko mengatakan laporan berasal dari keluarga korban yang masih berstatus siswi SMA di Kabupaten Lombok Barat. Setelah laporan diterima, kepolisian meminta bantuan LPA Mataram untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Menurut Joko, hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban anak. Ia menegaskan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, unsur pidana tetap dapat terpenuhi meski tanpa ancaman.
“Siapapun yang melakukan persetubuhan dengan anak, maka dapat dipidana,” ujar Joko.
Ia juga menyebut terdapat bukti video terkait peristiwa yang disebut terjadi pada tahun lalu. Saat ini proses hukum disebut telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
Kasus kedua ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB. Dalam perkara ini, terduga pelaku disebut merupakan anggota dari bidang IT.
Joko mengungkapkan, keluarga korban sempat meminta pendampingan LPA Mataram untuk proses mediasi karena terduga pelaku awalnya bersedia menikahi korban. Namun rencana itu batal setelah korban mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan terduga pelaku.
Tidak lama kemudian, korban yang berstatus mahasiswi melaporkan dugaan pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB.
Mahasiswi tersebut mengaku mengalami kekerasan seksual setelah mendapat ancaman verbal dari terduga pelaku. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah kos-kosan di wilayah Ampenan. Laporan resmi dibuat pada 23 Februari 2026.
Kasus ketiga terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Terduga pelaku dalam perkara ini masih berstatus calon siswa atau casis Polri, sedangkan korban merupakan pelajar.
Menurut Joko, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pornografi setelah pelaku diduga menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya.
Dari hasil pendampingan terhadap korban, LPA Mataram menemukan motif penyebaran foto dilakukan karena pelaku tidak terima diputus hubungan asmara oleh korban.
Foto yang disebarkan disebut berupa foto setengah badan bagian atas milik korban.
Munculnya tiga kasus yang kini sudah masuk tahap penyidikan membuat Joko meminta adanya evaluasi serius di lingkungan kepolisian. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindak pidana asusila.
“Seharusnya polisi yang mengayomi dan melindungi, kok malah jadi pelaku,” kata Joko.



