Deadline – Fenomena brand lokal hengkang dari marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop semakin ramai terjadi. Sejumlah merek mulai mengurangi ketergantungan pada platform digital dan memilih memperkuat penjualan lewat situs resmi hingga kanal langsung ke konsumen.
Langkah yang diambil brand lokal ini muncul di tengah meningkatnya biaya layanan dan biaya penjualan yang dibebankan marketplace kepada seller. Kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha mulai mencari jalur penjualan yang dianggap lebih efisien dan menguntungkan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan mengatakan tren ini berkaitan dengan berkembangnya pola perdagangan digital berbasis omni-channel atau hybrid commerce.
Menurut Budi, kini banyak brand tidak lagi hanya mengandalkan marketplace. Pelaku usaha mulai mengembangkan website sendiri, social commerce, live commerce, chat commerce, hingga toko offline untuk memperluas penjualan.
Meski begitu, marketplace masih memiliki peran besar dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia. Platform dinilai tetap penting karena menyediakan lalu lintas konsumen, sistem pembayaran, layanan logistik, hingga perlindungan konsumen dalam satu sistem terintegrasi.
Sejumlah brand lokal besar belakangan diketahui mulai memperkuat kanal direct-to-consumer atau penjualan langsung ke pelanggan. Strategi ini dipilih agar pelaku usaha memiliki kontrol lebih besar terhadap margin keuntungan dan hubungan dengan konsumen.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan menilai tren perpindahan seller dari marketplace tidak akan mengganggu pertumbuhan transaksi digital nasional.
Iqbal mengatakan nilai transaksi e-commerce Indonesia tetap akan tumbuh karena dipengaruhi banyak faktor. Perpindahan seller dari satu kanal ke kanal lain dinilai bukan faktor utama yang menentukan pertumbuhan perdagangan digital.
Menurutnya, pelaku UMKM pada dasarnya akan memilih kanal penjualan yang paling efisien sesuai kebutuhan usaha mereka.
Kemendag juga mengaku telah berkoordinasi dengan platform marketplace dan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem digital tetap sehat dan kompetitif. Pemerintah ingin keseimbangan antara keberlanjutan bisnis platform dan kemampuan seller untuk berkembang tetap terjaga.
Iqbal menekankan pentingnya transparansi biaya dan praktik usaha yang adil. Pemerintah ingin platform tetap inovatif, sektor logistik terus tumbuh, dan UMKM tidak terbebani biaya berlebihan.
Selain itu, pemerintah mendorong dialog terbuka antara marketplace dan seller agar ekosistem perdagangan digital tetap kondusif, terutama bagi produk lokal.
Di tengah tren seller yang mulai berjualan di luar marketplace, pemerintah juga meminta pelaku UMKM memanfaatkan strategi multichannel dan omnichannel untuk memperluas akses pasar.
Sementara itu, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah tengah merampungkan aturan baru terkait biaya layanan marketplace. Regulasi ini disiapkan setelah muncul keluhan pelaku usaha kecil mengenai struktur biaya yang dinilai tidak transparan dan berbeda-beda di tiap platform.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan aturan tersebut akan masuk dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.
Regulasi itu saat ini telah menyelesaikan tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan tinggal menunggu proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Salah satu poin utama aturan baru ini adalah penyederhanaan komponen biaya marketplace. Pemerintah akan menyeragamkan biaya menjadi tiga kategori, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Maman menyebut selama ini istilah biaya di tiap marketplace berbeda-beda meski substansinya sama. Kondisi itu membuat pelaku UMKM merasa seolah ada banyak pungutan tambahan.
Pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri di platform digital.
Namun, pemberian insentif tersebut akan menggunakan integrasi data melalui sistem SAPA UMKM untuk proses pengawasan dan validasi penerima manfaat.
Selain mengatur biaya, pemerintah juga memperketat hubungan bisnis antara marketplace dan seller. Platform e-commerce nantinya wajib menggunakan kontrak minimal satu tahun dengan larangan perubahan biaya layanan selama masa kontrak berlangsung.
Jika ada penyesuaian biaya, marketplace wajib memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya. Aturan ini dibuat agar pelaku usaha kecil memiliki kepastian usaha dan tidak terkena lonjakan biaya mendadak.
Pemerintah juga meminta marketplace menahan sementara kenaikan biaya layanan yang sebelumnya sempat dikeluhkan pelaku UMKM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Maman menegaskan seluruh isi aturan tersebut telah dibahas bersama pelaku industri marketplace dan kementerian terkait. Secara prinsip, pemerintah mengklaim telah mencapai kesepahaman dengan berbagai pihak.



