SPT PPh Badan Diperpanjang! Batas Baru Hingga 31 Mei 2026

Deadline – SPT PPh Badan resmi mendapat perpanjangan waktu. Pemerintah memberi napas tambahan bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026 untuk melaporkan kewajiban tahunannya.

Keputusan ini diambil langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini muncul di tengah tingginya volume pelaporan pada hari terakhir batas waktu normal.

SPT PPh Badan sebelumnya wajib disampaikan paling lambat 30 April setiap tahun. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun tahun ini, pemerintah memilih memberi relaksasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah koordinasi langsung dengan Menteri Keuangan. Ia menyebut ada banyak masukan dari wajib pajak badan, baik dari asosiasi maupun korporasi besar.

SPT PPh Badan menjadi sorotan karena hingga siang hari terakhir, jumlah pelaporan masih belum mencapai target penuh. Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga pukul 12.00 WIB, total SPT yang masuk mencapai 12,6 juta. Angka ini setara sekitar 84 persen dari target 15 juta SPT.

Angka tersebut mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi dan badan. Pemerintah melihat masih ada potensi keterlambatan jika tidak ada tambahan waktu.

SPT PPh Badan yang diperpanjang hanya mencakup pelaporan. Untuk pembayaran pajak, pemerintah belum mengambil keputusan. Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan perhitungan dan analisis.

Bimo menegaskan, keputusan soal pembayaran akan mempertimbangkan target penerimaan negara, terutama untuk periode April 2026. Artinya, pelaporan boleh mundur, tetapi kewajiban pembayaran tetap dalam pengawasan ketat.

Baca Juga  Harga BBM Naik April 2026? Sinyal Kuat Dampak Minyak Dunia Melonjak

Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi, aturan tetap berjalan sesuai jadwal. SPT PPh Orang Pribadi dipastikan berakhir hari ini. Sebelumnya, pemerintah sudah memberi perpanjangan dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.

Kebijakan ini menandai langkah pemerintah menjaga keseimbangan. Di satu sisi memberi kelonggaran administrasi, di sisi lain tetap mengamankan penerimaan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â