Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Buka Suara soal Andrie Yunus, Pelaku Penyiraman Air Keras Terancam Hukuman Maksimal

Deadline – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin memastikan oknum TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan dijatuhi hukuman berat melalui peradilan militer.

Pernyataan itu disampaikan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa 19 Mei 2026. Ia menegaskan sistem peradilan militer memiliki standar hukum yang ketat terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit maupun perwira TNI.

“Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya,” kata Sjafrie.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut proses hukum di lingkungan TNI tidak memandang pangkat ataupun jabatan. Menurut dia, banyak perwira tinggi TNI tetap diproses apabila terbukti melanggar hukum.

Ia bahkan mencontohkan adanya perwira tinggi yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam proses peradilan militer.

“Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan. Kita tidak melihat siapa-siapa,” ujar Sjafrie.

Menhan juga menegaskan sistem peradilan militer saat ini melibatkan sejumlah institusi negara. Di antaranya oditur militer di Kejaksaan Agung serta Mahkamah Militer yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin muncul di tengah sorotan terhadap uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan sebelumnya menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil UU Peradilan Militer ke MK pada 7 Mei 2026.

Baca Juga  Ammar Zoni Menangis Histeris, Trauma Berat Saat Kembali ke Nusakambangan

Permohonan bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani.

Lenny merupakan ibu dari remaja berinisial MHS yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban penganiayaan oknum TNI. Sementara Eva adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam kasus pembakaran rumah di Karo, Sumatra Utara.

Kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra, menilai sejarah Undang-Undang Peradilan Militer berasal dari konsep era Orde Baru yang dinilai memberi perlindungan khusus bagi militer yang melakukan tindak pidana.

Menurut Irvan, gugatan yang diajukan ke MK tidak hanya berkaitan dengan pembatasan yurisdiksi militer, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER