Deadline – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial. Kedua pelaku berinisial JF dan AS ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur.
Kasus pencurian itu terjadi di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 19 April. Aksi para pelaku sempat ramai dibahas di media sosial setelah rekaman kejadian beredar luas.
Saat digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa 19 Mei, kedua tersangka terlihat menggunakan kursi roda. Kaki mereka dibalut perban setelah ditembak polisi saat proses penangkapan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas karena kedua pelaku membawa senjata api yang membahayakan petugas dan masyarakat.
Menurut Iman, polisi terpaksa menembak kaki pelaku ketika hendak melakukan penangkapan di lapangan. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman dari pelaku yang membawa senjata api rakitan.
Ia menegaskan tindakan tersebut sesuai aturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku sudah beraksi di enam lokasi berbeda. Wilayah operasi mereka berada di Jakarta Timur dan Bekasi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti itu antara lain senjata api rakitan dan kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan korban.
JF dan AS kini dijerat Pasal 477, 479, dan 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal dan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.



